MENTERI Keuangan Bambang Brodjonegoro menilai positif keterlibatan perbankan asing untuk menampung dana repatriasi hasil tax amnesty. Dia yakin, keberadaan bank asing sebagai gateway akan memudahkan repatriasi. Sebab biasanya warga Negara Indonesia yang memiliki aset di luar negeri menyimpannya di perbankan internasional.
Oleh karena itu, diharapkan mereka akan lebih nyaman melakukan repatriasi dengan menaruhnya di bank yang terafiliasi bank asing. “Kita tidak bicara siap atau tidak siap perbankan local,” katanya, Selasa (19/7).
Walau begitu, menurut Bambang, ada sejumlah syarat ketat bagi bank asing menampung dana hasil repatriasi. Selain diminta membantu mempromosikan kebijakan tax amnesty, khususnya repatriasi, pemilik bank asing di luar negeri juga harus memberikan surat pernyataan mendukung program tax amnesty.
Mereka juga diminta tidak melakukan tindakan yang menentang tax amnesty dan repatriasi. Jika bank-bank itu membujuk untuk tetap menyimpan dananya di luar negeri, akan dicoret dan diberikan sanksi.
Sumber: Harian Kontan, 20 Juli 2016
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar