Bank Persepsi Wajib Miliki Fasilitas “Lock Up”

Jakarta – Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengemukakan bahwa bank persepsi penampung dana repatriasi dari hasil kebijakan amnesti pajak wajib memiliki fasilitas “lock up” selama tiga tahun. “Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang keluar hari ini (18/7) ada syarat bagi bank persepsi, yakni Bank dengan BUKU (Bank Umum Kelompok Usaha) 3 dan empat yang isatu dari tiga fasilitas ‘lock up’. Sesuai Undang-undang, dana repatriasi harus di ‘lock up’ selama 3 tahun, maka itu kita perlu mekanisme pengawasan, yaitu memiliki izin wali amanat (trustee), bank kustodian, dan rekening dana nasabah (RDN),” ujar Menkeu di Bursa Efek Indonesia, di Jakarta, Senin (18/7).

Ia menambahkan bahwa bagi bank yang belum memiliki fasilitas itu dapat dengan segera menyiapkannya agar masuk ke dalam kategori bank persepsi penampung dana repatriasi. “Namun, tetap saja keputusan akhir bank persepsi itu harus menunggu penunjukan dari Kementerian Keuangan, harus ada semacam kontrak dengan kami, karena kita juga akan monitor dan memastikan dana itu keluar atau tidak, kita akan membuat kontrak dengan masing-masing bank persepsi,” katanya.

Ia mengaku bahwa pihaknya sudah mengundang beberapa bank yang masuk dalam kriteria sebagai penampung dana repatriasi. Selanjutnya, bank-bank itu nantinya akan memutuskan apakah ikut menjadi bagian dari bank persepsi atau tidak.

Menkeu juga mengatakan bahwa pihaknya akan mengeluarkan PMK mengenai prosedur untuk pelaksanaan amnesti pajak. Dalam PMK itu diatur mengenai tata cara mengisi formulir amnesti pajak. “Yang penting wajib pajak sudah menyiapkan daftar aset yang dimiliki, lalu diisi dengan jelas dan lengkap. Kalau tidak lengkap dalam menyampaikan daftar hartanya, lalu dikemudian hari diketahui terutama harta 2015 dan belum dicantumkan, bisa kena denda sampai 200 persen,” katanya.

Bambang Brodjonegoro menjamin keamanan dari data para peserta amnesti pajak sesuai dengan UU Pengampunan Pajak. Di dalam Undang-undang itu disebutkan data yang masuk program amnesti pajak tidak bisa digunakan sebagai bukti permulaan terkait pidana, dan yang membocorkan akan dikenakan hukuman. “Artinya, siapa pun yang ikut program amnesti pajak akan menjadi putih bersih dan tidak perlu khawatir untuk diperiksa, ini salah satu keunggulan utama,” kata Menkeu.

Tak Perlu Ditambah

Pengamat dari Center For Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus memfokuskan tujuh bank tersebut dalam menampung dana yang datang dari luar. Sebab, ada isu beredar pemerintah akan menambah 15 sampai 17 bank atau lembaga keuangan lagi yang dimasukkan dalam list penampung dana tax amnesty.

Dengan menambah lagi bank atau lembaga keuangan, apalagi yang datangnya dari swasta, menurut Yustinus, bisa memicu dana yang datang dari luar kembali ketempat asalnya. Maka dari itu, pemerintah harus meningkatkan semangat patriotisme dan nasionalisme untuk bank BUMN dan swasta nasional yang ada di Indonesia dalam menampung dana yang besar.

“Kalau dari sisi bank-nya semakin banyak menampung lebih banyak, persoalan tax amnesty kan mengembangkan patriotisme, semangat patriotisme, ini semangat nasionalisme. Ini beri prioritas bank bumn dan swasta nasional. Bank BUMN dan swasta nasional saja. Milik lokal,” kata Yustinus.

Mengapa bank asing sangat ditakutkan menampung dana tax amnesty, karena menurut Yustinus, pusat perbankan tidak ada di Indonesia. Bisa saja, setelah tiga tahun terkunci di Indonesia, dana itu akan balik lagi ke luar. “Perbankan asing kan kuat, kalau mereka mainkan suku bunga, itu yang kita khawatirkan, jadi terkalahkan bank BUMN dan swasta nasional,” tandas Yustinus.

Menurut Yustinus, ada tiga gateway instrumen investasi yang siap menampung dan tax amnesty, yaitu perbankan, perusahaan efek (broker), dan manajemen investasi. Tapi, dapat dipastikan, dana ribuan triliun dari tax amnesty itu akan banyak lari ke perbankan. “Memang syaratnya di lock. Dari sisi itu memang bisa dikontrol selam tiga tahun. Bank persepsi bisa tampung banyak, bisa juga di BEI untuk beli saham, dan kesempatan juga perusahaan untuk terbitin saham (emiten), dan perusahaan untuk IPO,” ucap Yustinus.

Senada dengan Yustinus, Ekonom Senior Indef, Enny Sri Hartati menambahkan, pemerintah tidak perlu menambah bank persepsi, yang diperlukan pemerintah hanya fokus pada ketujuh bank persepsi. Karena, keempat bank pelat merah dan ketiga swasta nasional yang sudah ditunjuk sudah banyak memberikan pembiayaan ke sektor riil. Namun, kalau ditambah perbankan lain, khususnya bank asing, apakah itu akan memberikan kontribusi besar kepada negara ini.

 

Sumber : Neraca.co.id

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com

 



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: