PANGKALPINANG – KPP Pratama Bangka Belitung rencananya akan segera melaksanakan sosialisasi pajak kepada dua target utama yakni wajib pajak (WP) berbadan dan wajib pajak dari anggota yang tergabung dalam asosiasi minggu depan.
Salah satu pembahasan yang akan disampaikan mengenai Tax Amnesty (Pengampunan Pajak).
“Tax Amnesty ini berlaku untuk seluruh lapisan wajib pajak yang belum melaporkan atau belum 100 persen jujur melaporkan hartanya kepada KPP Pratama Babel,” kata Seksi Pelayanan KPP Pratama Bangka, Gideon ditemui Bangka Pos Group, Senin (18/7).
Meski hendak menggelar sosialisasi agar pelaporan pajak yang dilakukan wajib pajak berjalan secara transparan, pasalnya Gideon meyakini tahun ini jumlah WP yang melaporkan penghasilannya akan lebih meningkat.
Hal ini mengingat tahun lalu melalui program penghapusan sanksi jumlah WP pada program Tahun Pembinaan Pajak terbilang lumayan.
Namun saat ditanya soal target pajak KPP Pratama Babel, Gideon menjelaskan bahwa program Tax Amnesty (TA) untuk wilayah regional tak ditetapkan target baku karena alasan TA merupakan self assessment (berdasarkan kesadaran wajib pajak).
“Pasti WP yang mendaftar di TA lebih banyak daripada tahun pembinaan lalu, karena jaminannya jauh (pajak dikenakan tarif rendah). Untuk Kakanwil tidak ada target, tapi untuk nasional sudah dipublikasikan targetnya sekitar 165 triliun rupiah,” papar Gideon.
Total target nasional ini melihat potensi wajib pajak repatriasi yakni melaporkan hartanya dari luar negeri ke Indonesia. Gideon mencontohkan sekiranya angka repatriasi ini berkisar 1.000- 2.000 triliun rupiah, dengan tarif 2 persen maka pajak yang dibayarkan berkisar Rp100-Rp.200 juta rupiah.
Meski sifat TA ini self assessment, namun bila mengikuti program TA maka wajib pajak diringankan berupa uang tebusan bertarif rendah 2 persen, 3 persen, hingga 4 persen. Sebaliknya apabila wajib pajak tidak mengikuti TA maka akan dijatuhkan tarif pajak progresif atau tarif normal untuk PPh Badan sebesar 25 persen dan wajib pajak orang pribadi (WPOP) mulai dari 5 persen, 15 persen, 25 persen hingga yang paling tinggi 30 persen.
Hingga kini tercatat tiga segmen pajak terbesar di Bangka Belitung yakni perdagangan, pertambangan, dan administrasi negara. Sementara khusus untuk pengawasan pajak tambang timah di Babel yang sempat digadang-gadang menggunakan drone (pesawat tanpa awak) guna melakukan pemetaan wilayah tambang serta mengawasi transparasi wajib pajak di sektor tambang yang dipublikasikan pada media tahun lalu.
Cara ini ternyata belum direalisasikan oleh KPP Pratama Bangka Belitung.
“Drone ini penggunaannya terbatas karena terkait dengan izin yang diberikan wajib pajak tidak boleh sembarangan, izin ke dinas perhubungan. Kakanwil Babel belum punya drone, kemarin punya Kanwil Palembang. Belum ada ngawasin pajak pakai drone alasannya terkait harganya senilai puluhan juta,” ungkap Gideon.
Sumber : Tribunnews
Penulis: Dhina Sakti
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan