BEI Perkirakan Pengampunan Pajak Buat Kepemilikan Saham Berubah

tax6

Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkirakan akan ada perubahan porsi kepemilikan investor asing dan domestik saat dana repatriasi dari kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty masuk ke Tanah Air. Hal itu diperkirakan terjadi lantaran pasar modal akan dibanjiri likuiditas.

“Pasti berubah tapi kita belum tahu angka persisnya. Kan baru mulai. Tentunya ada dorongan setelah pengampunan pajak selesai, tapi belum declair terus ketahuan akan kena denda 200 persen dan tarif biasa,” ungkap Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Alpino Kianjaya, di Gedung BEI, SCBD Sudirman, Jakarta, Selasa (19/7/2016).

Saat ini, jelas Alpino, mayoritas saham di BEI masih dimiliki investor asing. Setidaknya k‎epemilikan saham asing di pasar modal di Indonesia mencapai 60 persen. “Ternyata dari 60 persen, sebagian adalah asing istilahnya. Artinya apakah itu pemiliknya lokal. Nah diwajibkan mereka kalau ikut pengampunan pajak dia harus crossing balik nama,” terang Alpino.

Menurut Alpino, masuknya dana repatriasi dan kebijakan pengampunan pajak ke pasar modal di Indonesia mengharuskan pemilik saham untuk mencantumkan identitas aslinya. Apabila hal itu dilakukan maka nantinya peserta dari pengampunan pajak bisa mendapatkan insentif seperti pajak penjualan saham.

“Di UU dan PMK disebutkan atas pemindahan nama, balik nama, dan program pengampunan pajak dibebaskan dari PPh untuk saham pajak penjualan 0,01 persen. Enak kan. Hanya terjadi crossing fee, biaya transaksi saja. Itu untuk program pertama. Bursa juga akan berikan diskon untuk pengampunan pajak dan saat ini sedang dibahas, dan tergantung dari jumlah,” jelasnya.

Kebijakan pengampunan pajak diperkirakan bisa menambah penerimaan pajak sekitar Rp165 triliun dan merepatriasi aset hingga Rp1.000 triliun. Adapun deklarasi aset Wajib Pajak (WP) di luar negeri diyakini bisa mencapai Rp4.300 triliun.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal memberikan denda pajak kepada wajib pajak sebesar 200 persen bagi mereka yang menyembunyikan atau tetap menyimpan aset yang ada di luar maupun dalam negeri.

Denda pajak itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 118 Tahun 2016 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengampunan Pajak. Dalam PMK itu, nantinya pemilik dana repatriasi harus mengisi formulir guna mempercepat keberlangsungan realisasi dana pengampunan pajak dan kemudian mencantumkan aset yang dimiliki oleh WP.

Sumber : METROTV

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: