Diskon Tarif Pajak Singapura Diyakini Tak Akan Diikuti Negara Lain

tax6

Pemerintah Singapura dikabarkan menawarkan insentif kepada Warga Negara Indonesia (WNI) di Singapura agar hanya melakukan deklarasi dana dan aset yang dimiliki saja. Namun, mereka diminta tidak melakukan repatriasi atau membawa pulang dananya ke Indonesia.

Pengamat Pajak dari Tax Center, Darussalam, mengatakan jika Singapura meresponsnya dengan cara berlebihan, artinya pengampunan pajak ini merupakan kebijakan yang memang tepat bagi kepentingan Indonesia. Menurut dia, di era globalisasi ini kebijakan pajak yang dikeluarkan oleh suatu negara akan berdampak terhadap negara lain khususnya di dalam kawasan regional

Namun, dia melihat langkah Singapura yang memangkas tarif pajak seiring dikeluarkannya tas amnesty tidak akan menyebabkan negara lain latah. “Perang tarif pajak tidak disebabkan tax amnesty. Tidak mungkinlah,” kata dia kepada Okezone.

Dia melanjutkan, pajak adalah masalah kedaulatan suatu negara. Oleh karena itu, Kompetisi pajak antar negara sudah dari dulu terjadi “Di Eropa, kompetisi pajak diatur dengan cara harmonisasi ketentuan pajak di level uni Eropa,” katanya.

Sekadar informasi, pemerintah Singapura menawarkan insentif bagi pengusaha Indonesia yang hanya melakukan deklarasi dengan membayarkan pajaknya. Di mana seperti diketahui untuk melakukan deklarasi dikenakan pajak sebesar 4 persen.

Pemerintah Singapura pun terkesan ketakutan dana milik WNI yang ada di Indonesia berpindah. Meskipun, pada dasarnya banyak aset yang dimiliki WNI di Singapura tidak bisa dipindahkan.

Sumber: OKEZONE

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar