Pada hari pertama pemberlakukan Undang-Undang (UU) pengampunan pajak (tax amnesty), Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengaku surprise alias terkejut. Pasalnya, Bambang tidak menyangka sebegitu besarnya animo masyarakat Indonesia yang memanfaatkan kebijakan tersebut.
“Untuk tax amnesty, saya surprise hari pertama sudah banyak yang mendaftar dan bahkan sudah ada yang bayar tebus langsung,” ujarnya di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (19/7/2016).
Bahkan, Bambang menyampaikan besarnya animo masyarakat yang ingin memanfaatkannya, mencerminkan sistem kebijakan UU pengampunan pajak (tax amnesty) sudah berjalan sebagaimana mestinya.
“Artinya sistemnya sudah berjalan dan banyak yang menyampaikan aset,” tuturnya.
Sekadar informasi, UU pengampunan pajak (tax amnesty) telah diberlakukan per hari kemarin 18 Juli 2016. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2016 soal Prosedur dan Tata Cara Tax Amnesty pun sudah dikeluarkan.
Tiga PMK tersebut antara lain soal penempatan instrumen investasi di pasar keuangan, tata cara pengalihan harta wajib pajak (WP) ke wilayah NKRI dan pendelegasian wewenang. Tiga PMK ini, nantinya akan berlanjut sesuai dengan kebutuhan dalam tax amnesty.
Sumber : OKEZONE
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar