Hari Pertama Tax Amnesty, Menkeu: Saya Surprise

amnestytax

Pada hari pertama pemberlakukan Undang-Undang (UU) pengampunan pajak (tax amnesty), Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengaku surprise alias terkejut. Pasalnya, Bambang tidak menyangka sebegitu besarnya animo masyarakat Indonesia yang memanfaatkan kebijakan tersebut.

“Untuk tax amnesty, saya surprise hari pertama sudah banyak yang mendaftar dan bahkan sudah ada yang bayar tebus langsung,” ujarnya di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (19/7/2016).

Bahkan, Bambang menyampaikan besarnya animo masyarakat yang ingin memanfaatkannya, mencerminkan sistem kebijakan UU pengampunan pajak (tax amnesty) sudah berjalan sebagaimana mestinya.

“Artinya sistemnya sudah berjalan dan banyak yang menyampaikan aset,” tuturnya.

Sekadar informasi, UU pengampunan pajak (tax amnesty) telah diberlakukan per hari kemarin 18 Juli 2016. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2016 soal Prosedur dan Tata Cara Tax Amnesty pun sudah dikeluarkan.

Tiga PMK tersebut antara lain soal penempatan instrumen investasi di pasar keuangan, tata cara pengalihan harta wajib pajak (WP) ke wilayah NKRI dan pendelegasian wewenang. Tiga PMK ini, nantinya akan berlanjut sesuai dengan kebutuhan dalam tax amnesty.

Sumber : OKEZONE

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar