Ini 3 Aturan Turunan Tax Amnesty

11

Tiga aturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) pengampunan pajak (tax amnesty) telah resmi diterbitkan. Dua di antaranya berbentuk aturan berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan satu Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menjelaskan, aturan tersebut hanya untuk formalitas saja.

“Sudah terbit dua PMK dan satu KMK terkait pengampunan pajak. Pertama, PMK nomor 118 tentang pelaksanaan UU tax amnesty, jadi ini murni mengenai pelaksanaan prosedur tata cara dan seterusnya. Kedua, PMK nomor 119 tahun 2016. Ketiga, satu KMK nomor 600 tahun 2016,” ujar dia saat konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/7/2016).

Pada PMK Nomor 118 Tahun 2016, tertuang mengenai contoh formulir, proses pengisian, mekanisme prosedur, hingga peserta mendapatkan surat setelah membayar uang tebusan.

“PMK 118 saya rasa itu lebih detail, dan itu bisa lihat contoh formulir, proses pengisian kemudian mekanisme prosedur sampai mendapatkan surat setelah membayar uang tebusan,” ujarnya.

Kemudian PMK Nomor 119 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalihan Wajib Pajak ke dalam Wilayah NKRI dan Penempatan Pada Instrumen-Instrumen Investasi di pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Ada tiga pihak atau perusahaan yang ditunjuk sebagai pintu masuk (gateway) penampung dana repatriasi, antara lain bank, manajer investasi dan perusahaan efek.

“Ketiga jenis perusahaan ini adalah yang menjadi gateway, yang menjadi pintu masuk dari harta hasil repatriasi, khususnya harta dalam bentuk uang ketika masuk dari luar Indonesia ke Indonesia,” katanya.

Sementara itu, pada KMK Nomor 600 Tahun 2016, berisi bank persepsi apa saja yang bisa menerima pembayaran uang tebusan. Pada intinya, jelas Bambang, bank ini nantinya akan sama fungsinya seperti selama ini menerima pajak.

“Ada 70-an lebih bank, karena tugasnya hanya menerima pembayaran uang tebus alias sama dengan pembayaran setoran pajak biasa,” pungkasnya.

Sumber: OKEZONE

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar