Menkeu: Semua Bank Berfasilitas Locked-up Bisa jadi Bank Persepsi

Jakarta – Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan, pemerintah masih menunggu Bank BUKU III dan BUKU IV untuk menjadi bank persepsi yang akan menampung dana repatriasi dari kebijakan penampungan pajak (tax amnesty). “Bukan tujuh bank seperti yang disebutkan sebagai bank persepsi dana repatriasi,” kata Bambang, di Jakarta, Senin (18/7).

Namun, ujarnya, bank persepsi adalah semua bank BUKU III dan BUKU IV yang memiliki fasilitas locked-up. Menurut Menkeu, bagi bank pemilik fasilitas keuangan yang bisa mengunci dana repatriasi berpeluang untuk menjadi bank persepsi. “Fasilitas locked-up itu diharapkan bisa mengunci dana repatriasi di sistem keuangan Indonesia selama tiga tahun,” tuturnya.

Pada umumnya, kata Bambang, lembaga perbankan di Indonesia yang memiliki fasilitas locked-up adalah bank BUKU II dan IV. “Melalui instrumen investasinya, bank-bank itu diminta untuk mengunci dana repatriasi agar tidak keluar dari Indonesia,” tegas Menkeu.

Dengan demikian, jelas Bambang, bagi bank BUKU III dan IV yang ingin menjadi bank persepsi harus memiliki salah satu instrumen simpanan perbankan, seperti trustee, bank kustodian dan rekening dana nasabah (RDN). “Bank yang punya satu di antaranya bisa jadi bank persepsi,” ujarnya.

Pemerintah, lanjut dia, masih tetap menunggu pendaftaran bank-bank yang menginginkan menjadi bank persepsi sebagai penampung dana repatriasi. “Tetapi, mereka harus tetap menunggu penunjukkan dari Kemenkeu,” kata Bambang.

 

Sumber : GATRANEWS

Penulis : Didi Kurniawan

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com

 

 

 

 



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar