Reformasi Pajak Tak Boleh Berhenti di Tax Amnesty

JAKARTA – Pemerintah mulai melakukan sosialisasi penerpan tax amnesty di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Selain itu, pemerintah juga telah menunjuk beberapa lembaga keuangan untuk menampung dana hasil tax amesty.

Pengamat Pajak dari Tax Center, Darussalam, mengatakan dana yang sudah masuk tidak boleh keluar lagi dalam periode yang dipersyaratkan. Menurut dia, tax amnesty ini merupakan langkah awal dari perbaikan sekma pajak di Indonesia.

“Kembali lagi, tujuan pengampunan pajak hanya sebagai langkah awal reformasi pajak,” kata dia kepada Okezone di Jakarta.

Dia melanjutkan, tax amnesty tidak cukup sampai dengan pengumpulan dana repatriasi saja. Menurutnya, harus ada langkah lanjutan guna membenahi sistem perpajakan di Indonesia.

“Artinya harus segera diikuti dengan reformasi pajak yang lain sperti UU PPh, PPN dan KUP yang memberikan iklim pajak yang menarik dan kompetitif di kawasan regional ASEAN,” tuturnya.

Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 1 Juli 2016 telah mengesahkan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty, yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR-RI pada Selasa 28 Juni 2016, sebagai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Dalam UU itu ditegaskan, bahwa Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Menurut UU ini, setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak, yang diberikan melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan.

Sumber : okezone.com

Penulis : Martin Bagya Kertiyasa

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com

 



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , ,

Tinggalkan komentar