DPR Optimistis Penerimaan dari Tax Amnesty Rp165 Triliun Tercapai

5JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Mukhamad Misbakhun optimistis target penerimaan pajak dari tax amnesty (pengampunan pajak) sebesar Rp165 triliun bisa tercapai. Keyakinan ini didasari sudah banyaknya wajib pajak yang mulai mendatangi konsultan pajak untuk membuat surat pernyataan terkait tax amnesty.

“Tax amnesty ini kan berakhir hingga 31 Maret 2017 dan ada dua periodesasi pertama pajak 2% lantas periode berikutnya 3%. Saya yakin periode pertama ini akan banyak yang memanfaatkan,” kata Misbakhun, dalam seminar sosialisasi tax amnesty yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Surabaya, Rabu (20/7/2016).

Misbakhun mengatakan di periode awal ini akan ada sekitar Rp1.000-2.000 triliun uang masuk sehingga pajak negara yang didapat mencapai Rp10-20 triliun.

Meski begitu, untuk mencapai target tersebut, Misbakhun berharap Direktorat Jenderal Pajak bisa lebih bekerja keras salah satunya dengan melakukan sosialisasi dan menggandeng konsultasi pajak untuk bisa memberikan pemahaman kepada para wajib pajak.

“Kuncinya disosialisasi, orang yang mengerti manfaat tax amnesty ini sebenarnya menguntungkan wajib pajak itu sendiri karena hidupnya akan nyaman dan tidak perlu takut lagi,” ujarnya.

Politisi Golkar itu juga optimistis tax amnesty Indonesia akan menjadi contoh bagi negara lain. “Kita hanya menerapkan pajak 2%, ini sangat rendah. Kita berkaca pada kegagalan India menerapkan tax amnesty karena pajaknya terlalu tinggi,” lanjutnya.

Dalam beberapa hari sosialisasi, tax amnesty minimal juga telah membuat nilai tukar rupiah terus menguat. Bahkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) saat ini juga mencapai 5.000 poin.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II Irawan mengatakan, saat ini sudah ada satu wajib pajak asal Bandung yang mulai memanfaatkan tax amnesty. “Tapi nilainya dan nama wajib pajaknya tidak bisa dibuka. Ini rahasia,” katanya.

Di Surabaya sendiri, Irawan yakin akan ada lebih dari seribu wajib pajak yang akan memanfaatkan tax amnesty.

Penulis: Puguh Hariyanto

Sumber:sindonews.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar