PANGKALPINANG, Konglomerat Indonesia, Hary Tanoesoedibjo (HT) tidak akan meminta pengampunan pajak atau tax amnesty sebagaimana yang dilakukan pengusaha ternama lain.
HT yang kini juga menjadi politisi itu, tidak butuh tax amnesty, sudah melaporkan semua hartanya saat melakukan kewajiban membayar pajak.
Bos MNC ini bahkan mengklaim sebagai wajib pajak yang paling taat.
Pernyataan itu disampaikan HT saat berkunjung ke kantor redaksi Bangka Pos, Selasa (19/7). Dia singgah ke kantor Bangka Pos, Jalan KH Abdurrahman Siddik, di sela kunjungannya ke Provinsi Bangka Belitung. HT datang ke Babel untuk melantik pengurus Partai Perindo se-Babel.
“Kalau saya sudah lapor semua, mungkin salah satunya saya yang paling taat pajak sebelum saya terjun ke dunia politik,” kata HT saat berbincang-bincang di ruang rapat Kantor Bangka Pos, Selasa (19/7).
Pernyataan ini dilontarkan HT saat dimintai tanggapannya soal tax amnesty yang dilakukan pemerintah.
‘’Saya tidak butuh tax amnesty, semua harta saya sudah dilaporkan, tak ada yang disembunyikan. Catat itu,’‘ katanya.
HT menilai sebenarnya Indonesia tidak butuh tax amnesty.
‘’Ini pandangan saya secara pribadi, mungkin saya salah. Tapi tax amnesty tidak akan mampu menutupi short fall (kekurangan) realisasi pemenuhan target yang dipatok pemerintah.’‘
Baginya, pembayar pajak di Indonesia hanya 1 juta lebih dari jumlah penduduk yang mencapai 250 juta orang. Jumlah pembayar pajak di Indonesia, sebagai negara berjumlah penduduk terbesar keempat di dunia, lebih kecil dari Malaysia yang penduduknya hanya 29 juta orang.
“Artinya selama pembangunan ekonomi hari ini kontribusi pembangunan ekonomi hanya didorong oleh sebagian kecil masyarakat.”
HT menegaskan, kunci keberhasilan membayar pajak ditentukan dari tingkat kesejahteraan rakyat. Pengusaha perlu dikembangkan ke tahap mapan agar suatu saat dapat menjadi pembayar pajak.
Sementara masyarakat yang kurang produktif perlu pendampingan dan keberpihakan dari pemerintah agar menjadi rakyat yang produktif sehingga suatu saat bisa berada pada tahap menciptakan lapangan kerja.
Selain mendorong produktivitas, rakyat berpenghasilan kecil, tak kalah penting bagi Hari di Indonesia harus memberikan kepastian aturan dan hukum.
“Kenapa Cina bisa tumbuh lebih pesat daripada India? Kenapa setelah 30 tahun di bawah Indonesia, Cina menjadi ekonomi terbesar kedua di dunia. Jumlah orang kaya bertambah dengan kekayaan lebih dari 1 juta dollar paling banyak di dunia dan Amerika sudah kalah. Yang mereka terapkan mempersempit kesenjangan sosial,” katanya.
HT mencontohkan pengalaman kadernya yang memulai usaha bakso dari gerobak hingga kini berkembang memiliki 172 gerobak dengan 500 karyawan.
“Ingat Indonesia harus dikelola, bagaimana roda ekonomi ini bisa jalan, roda ekonomi investasi, jumlah pembayar pajak meningkat, belanja masyarakat meningkat. Cuma digarisbawahi kalau suatu ekonomi bergantung pada belanja, ini bahaya karena berarti tidak menciptakan produktivitas.”
Target Rp 1.360 T
Seperti diberitakan, saat ini pemerintah sedang menjalankan program pengampunan pajak sering berlakunya UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty (TA). Program ini diharapkan mampu penambahan pendapatan pajak yang diperkirakan mencapai Rp 1.000 triliun.
Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangka, Gideon mengatakan TA diharapkan menyumbang penerimaan pajak tahun 2016 yang secara nasional ditargetkan sebesar Rp 1,360 triliun. Target nasional itu didistribusikan ke masing-masing kanwil yang kemudian membagikannya ke masing-masing KPP.
“Prosedur pembagian (target) itu memperhatikan potensi di wilayah masing-masing wilayah, dengan melihat realisasi tahun sebelumnya dan pertumbuhan normalnya,” kata Gideon, Selasa (19/7).
Secara pasti, Gideon belum bisa memberikan perkiraan perolehan tambahan pajak dari pemberlakuan TA di lingkup wilayah yang dinaungi KPP Bangka, yaitu Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Barat, dan Bangka Selatan. Pasalnya, lanjut Gideon, TA bersifat self assessment (kesadaran pribadi).
“Kalau secara total, target penerimaan tahun ini sebesar Rp 1.072 miliar mulai 1 Januari -31 Desember 2016. Salah satu upaya adalah Tax Amnesty,” ujarnya.
Sementara itu, Gideon menyebutkan realisasi penerimaan pajak di KPP Pratama Bangka periode 1 Januari hingga 31 Juni 2016 sebesar Rp 226 miliar. Tiga segmen penyumbang penerimaan terbesar yakni segmen perdagangan Rp 72 M, Pertambangan Rp 37 M, dan Administrasi Pemerintahan Rp 30 M.
Makin cepat makin rendah
Lebih lanjut Gideon mengatakan wajib pajak yang memanfaatkan TA semakin mendapatkan keuntungan apabila semakin cepat menggunakan kesempatannya. Menurutnya, KPP Pratama Bangka telah menetapkan tiga periode waktu permohonan TA yang terbagi mulai 30 September 2016 hingga 31 Maret 2017.
Gideon mengatakan periode pertama TA berjalan sejak tanggal diundangkan UU TA sampai dengan 30 September 2016. WP yang mendaftar di periode I ini akan menikmati 2 persen tarif pajak. Sementara di Periode II, mulai 1 Oktober 2016 – 31 Desember 2016, wajib pajak akan menikmati tarif pajak sebesar 3 persen. Dan terakhir, mulai 1 Januari 2017- 31 Maret 2017, wajib pajak akan menikmati pajak sebesar 5 persen.
Tarif ini akan naik dua kali lipat untuk pengungkapan harta yang tidak dialihkan ke dalam negeri NKRI sebesar 4 persen untuk pendaftaran periode I, 6 persen untuk pendaftaran periode II dan 10 persen untuk pendaftaran periode III.
“Jadi makin cepat mendaftarkan, dapat tarif yang lebih rendah. Setelah lewat periode Amnesti Pajak (1 Juli-31 Maret 2017) bagi WP yang belum mengungkapkan hartanya akan dianggap sebagai penghasilan dikenakan PPh dan ditambah sanksi 200 persen,” kata Gideon
Bukan hanya itu, Bagi wajib pajak yang tidak memanfaatkan amnesti pajak, harta yang belum dilaporkan dianggap sebagai penghasilan, dikenai pajak dan ditambah sanksi sesuai Undang-undang Perpajakan.
Dalam jangka, wajib pajak pun akan dikenakan tarif pajak progresif atau normal, lapisan penghasilan kena pajak wajib pajak orang pribadi (WPOP) 5 persen untuk yang berpenghasilan 0- Rp.50 juta, 15 persen berpenghasilan diatas Rp 50 juta- Rp 250 juta, 25 persen sampai dengan Rp 500 juta, dan 30 persen di atas Rp.500 juta.
“Kita tawarkan Tax Amnesty fasilitas yang diberikan sangat menarik cukup bayar uang tebusan dan syarat lain dengan tarif rendah 2,3,5 persen. Fasilitas lain tak dilakukan penyidikan” tutupnya.
Sumber : tribunnews.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar