BEI Beri Diskon Biaya Crossing Hingga 60% Bagi Pemegang Saham yang Balik Nama

7Jakarta -Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah giat untuk menarik para investor di pasar modal untuk ikut menjadi peserta Tax Amnesty atau pengampunan pajak.
Caranya dengan memberikan diskon biaya transaksi di pasar negosiasi untuk balik nama atau crossing saham. Saat ini, biaya crossing saham yang dikenakan BEI sebesar 0,03%.

Besaran diskon pun tak tanggung-tanggung mencapai 50%. Hanya saja, besaran diskon tersebut berlaku bagi yang mau balik nama dengan besaran dana di atas Rp 3 triliun.

Demikian dijelaskan Direktur utama BEI Tito Sulistio saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (21/7/2016).

“Kalau dia bersedia crossing sebelum akhir Agustus, itu dia (investor) kami beri diskon 50%. Kalau crossing-nya di atas Rp 3 triliun,” sebut dia.

Tito menjelaskan, besaran diskon biaya transaksi crossing saham alias balik nama akan dikenakan secara berbeda tergantung besaran dana yang akan di-crossing. Namun, Tito menyebutkan, rentang diskon berada di kisaran 25-60%.

“Sekarang ini kan memang kalau crossing ada diskonnya. Dari 25 sampai 60% asal dilakukan secepatnya, asal sebelum Agustus,” kata Tito.

Selain memberikan diskon biaya transaksi crossing saham, pemilik saham yang mau balik nama juga diberikan keringanan berupa penghapusan pajak balik nama sebesar 0,1%.

“Kalau mau crossing ada keuntungan yang tadinya denda 30%, ini cuma 2% (uang tebusan). Kemudian pajak balik nama yang 0,1% juga dihapus oleh negara. Kemudian dari bursa juga kita diskon bea balik namanya. Jadi ayo manfaatkan,” pungkasnya.

 

Sumber: detik.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar