INILAHCOM, Jakarta PT Bursa Efek Indonesia (BEI), berharap pelaku UKM yang berbisnis secara e commerce dapat memanfaatkan tax amnesty.
Untuk itu, BEI bersama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menjalin kerja sama dengan salah satu perusahaan marketplace di Indonesia, yaitu Bukalapak.
“Dengan adanya sosialisasi dan kampanye tersebut, kami berharap sosialisasi yang disampaikan dapat diterima oleh lebih banyak pihak sehingga semakin banyak UMKM yang berpartisipasi dalam program Amnesti Pajak,” ujar Direktur Utama BEI, Tito Sulistio di Jakarta, Rabu (20/7/2016).
Menurut Tito, sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah menjadi salah satu pilar perekonomian Indonesia yang tangguh dan berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Kerja sama ini nantinya, kata Tito, dilakukan dalam bentuk penyediaan sarana sosialisasi pentingnya pajak, baik dari segi pemungutan maupun manfaat Amnesti Pajak khususnya di kalangan pengusaha Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
“Melalui kerja sama tersebut, Bukalapak akan berperan sebagai fasilitator untuk menjembatani sosialisasi kepada para pelapaknya mengenai kewajiban pajak dan amnesti pajak,” jelas Tito. [hid]
Pelapak yang terdaftar di Bukalapak saat ini telah mencapai 1 juta pelapak. Sedangkan sosialisasi dan kampanye secara langsung, serta dukungan materi mengenai Amnesti Pajak akan diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan BEI. Hal ini bertujuan agar para UMKM seluruh Indonesia dapat memiliki informasi secara baik terkait kebijakan tersebut.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM di 2013, UMKM berkontribusi sebesar 59,9% dari total Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.UMKM juga telah menyerap lebih dari 114 juta tenaga kerja atau 96,5% angkatan kerja Indonesia.
Jumlah UMKM terus menunjukkan peningkatan tiap tahun atau sekitar 5 juta UMKM baru per tahun, dan UMKM mampu menciptakan investasi sebesar 63% dari total investasi, lebih tinggi dari usaha besar.
Tingginya potensi UMKM sebagai pilar pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak hanya dalam penyerapan tenaga kerja, namun juga pendapatan negara dari sisi pajak yang dibayarkan oleh para pengusaha UMKM. Untuk mendukung program pemerintah yang ingin meningkatkan pendapatan negara dari penerimaan pajak.
Sumber: pasarmodalinilah.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar