Soal Tax Amnesty, Pemerintah Jangan Mau Disetir Investor

3JAKARTA – Pemerintah mengizinkan bank asing menampung sekaligus mengelola dana repatriasi tax amnesty. Asalkan bank tersebut memiliki wali amanat, Bank kustodian dan rekening dana nasabah (RDN).

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro beralasan, keberadaan bank-bank asing tersebut akan memberikan kenyamanan kepada WNI yang selama ini sengaja memarkirkan dananya di luar negeri, terutama ketika dana tersebut pulang ke Indonesia.

Mengenai hal tersebut, Direktur CITA (Center for Indonesia Taxation Analyst) Yustinus Prastowo menilai ada sisi baiknya bank asing diizinkan menampung dana repatriasi. Namun, pemerintah jangan sampai terlalu memanjakan investor.

“Dari sisi itu (kenyamanan investor) ada sisi baiknya, kita memikirkan rasa nyaman mereka tapi mereka sendiri enggak pernah memikirkan kita sudah banyak berkorban,” kata dia kepada Okezone, Rabu (20/7/2016).

“Jangan sampai dimanjakan juga mereka, sudah dikasih kemurahan (tarif tebusan 2 persen), kemudahan cuma dipinjam uangnya untuk diputer 3 tahun, kalau banyak maunya saya pikir pemerintah harus tegas. Jangan terlalu mengikuti maunya mereka. Ini negara berdaulat,” imbuhnya.

Soal kemudahan, iklim investasi yang baik serta kepastian hukum, lanjut Yustinus, memang kewajiban pemerintah. Tapi jangan sampai pemerintah mengorbankan kedaulatan bangsa.

“Kalau kita komitmen menciptakan iklim baik dan kepastian hukum iya, tugas pemerintah dan harus diwujudkan tapi jangan mengorbankan martabat dan kedaulatan bangsa,” tegasnya.

Pemerintah juga harus melakukan pengawasan terhadap bank asing yang turut menampung dana repatriasi. Agar tidak ada rekayasa dan dana tersebut benar-benar dibawa ke Indonesia.

“Tapi apakah dana itu akan digunakan di Indonesia itu butuh pengawasan. Supaya dipastikan enggak direkayasa uang tetap di luar negeri, bank asing juga harus bersedia membuat instrumen yang bisa mendukung program pemerintah seperti yang dilakukan bank nasional lain,” tukas dia.

 

Sumber: okezone.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar