JAKARTA – Ditengah euforia tax amnesty dengan perkiraan keuntungan yang akan dihasilkannya termasuk masuknya devisa negara berupa pajak, pemerintah didesak juga harus dapat mengukur dampak negatif yang diperkirakan muncul pasca tax amnesty.
Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan, pembangunan sektor infrastruktur dan properti akan memberikan dampak luar biasa bagi pertumbuhan ekonomi, namun di sisi lain dengan banyaknya pembelian properti dari dana-dana tersebut membuat harga properti bakal melambung tinggi.
“Perkiraan pembelian itu juga dilakukan dengan cara cash keras sehingga tidak ada instrumen perbankan yang dapat mengaturnya karena tidak dilakukan secara kredit,” ujar Ali seperti dikutip dari laman resmi IPW, Kamis (21/7/2016).
Dia melanjutkan, kendati belum bisa dikatakan terjadi bubble, namun harga tanah akan terdongkrak naik sehingga membuat tanah untuk properti menengah ke bawah akan semakin sulit didapat.
Hal ini kata Ali, akan berdampak semakin sulitnya pemerintah untuk merealisasikan program sejuta rumah. Kewaspadaan ini dinilai harus diantisipasi oleh pemerintah dengan sebuah mekanisme pengendalian harga tanah.
“Salah satunya dengan bank tanah yang sejak dulu belum juga tersentuh, dimana sebetulnya bank tanah merupakan faktor strategis dalam pengendalian harga tanah,” pungkas Ali.
Sumber : okezone.com
Penulis : Hendra Kusuma
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar