Bank Mega Siap Tampung Dana Repatriasi Tax Amnesty

Jakarta -Pemerintah telah menunjuk 18 bank untuk menampung dana repatriasi tax amnesty (bank persepsi), salah satunya adalah Bank Mega. Dengan penunjukan ini, maka Bank Mega berpeluang untuk mengelola dana repatriasi para wajib pajak yang disetorkan melalui Bank Mega.

“Untuk mendukung kelancaran program pemerintah ini, Bank Mega akan melakukan sosialiasi dan edukasi kepada nasabah sehingga nasabah bisa mendapatkan pemahaman yang lebih baik atas proses repatriasi dana yang ingin dilakukan melalui Bank Mega. Rencana kita akan adakan gathering bersama tax consultan dan semoga paling tidak minggu depan kita bisa lakukan sosialisasi tersebut,” jelas Direktur Funding & Network Bank Mega Diza Larentie di Menara Bank Mega, Jakarta, Rabu (20/7/2016).

Soal target, Diza mengatakan, Bank Mega saat ini fokus untuk menyukseskan program ini dengan segera melakukan sosialisasi kepada nasabah dalam waktu dekat. Ia menambahkan animo nasabah Bank Mega cukup tinggi sejak digaungkannya rencana program tax amnesty.

“Saat ini kita belum membuat target berapa yang kita dapatkan. Yang paling penting kita ingin menyukseskan program pemerintah ini dengan memberikan sosialisasi dan edukasi supaya program ini bisa sampai ke masyarakat khususnya nasabah Bank Mega,” tandasnya.

“Animo yang pasti sejak pemerintah menggaungkan rencana ini memang ada beberapa pertanyaan seperti apa program, dan mekanisme pelaksanaannya seperti apa,” tambahnya.

Lebih lanjut Diza mengatakan bahwa sesuai dengan aturan dana repatriasi harus mengendap selama minimal 3 tahun, maka Bank Mega juga akan menawarkan alternatif produk yang sesuai untuk nasabah sebagai alternatif instrumen pengendapan dana seperti produk perbankan, produk asuransi dan produk investasi.

Dalam hal ini Bank Mega juga telah menjalin kerja sama dengan partner manager investasi dan perusahaan efek, sehingga memberikan keleluasaan bagi nasabah dalam berinvestasi di Bank Mega.

“Saat ini Bank Mega memiliki 349 Kantor Cabang / Kantor Cabang Pembantu yang tersebar hampir di seluruh Indonesia. Melalui jaringan kantor tersebut, Bank Mega siap memberikan penjelasan bagi wajib pajak yang hendak memperoleh penjelasan secara lengkap menganai Tax Amnesty dari program pemerintah tersebut,” pungkasnya.

Penulis: Eduardo Simorangkir

Sumber: Detik.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar