Pengusaha Masih Terkesan Malu-Malu Ikuti Tax Amnesty

SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Minat para pengusaha yang ada di Provinsi Sumatera Selatan untuk deklarasi harta Tax Amnesty masih terkesan malu-malu.

Pasalnya, sejak diberlakukannya Tax Amnesty 1 Juli lalu pihak Kantor Wilayah Direktoral Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Babel, belum ada pengusaha yang mendaftarkan harta kekayaannya.

Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Babel, M Ismiransyah M Zain membenarkan bila ada pengusaha atau wajib pajak (WP) yang menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) atau mengumumkan hartanya.

“Sejauh ini kita belum punya data untuk jumlah pernyataan deklarasi harta Tax Amnesty. Hanya saja, kita sudah melihat antusias dari para pengusaha yang bertanya mengenai Tax Amnesty tersebut. Terbukti Seperti di KPP Pratama Palembang Ilir Timur, dimana ada sekitar 10 WP yang melakukan konsultasi ke kami,” ujarnya usai Konfrensi Pers dikantornya, Senin (25/7/2017).

Menurutnya, niatan baik dari para pengusaha tersebut menunjukan keinginan untuk mendaftarkan harta kekayaan yang dimiliki. Sebab banyak keuntungan yang bisa didapatkan pengusaha saat berani mengungkapkan semua hartanya.

“Keuntungannya, penghapusan pajak yang seharusnya terhutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan, danasih banyak lagi manfaat yang akan didapatkan,” tuturnya.

Ismiransyah atau akrab disapa Rendy ini menambahkan, permohonan amnesti pajak terbagi dalam tiga periode penyampaian permohonan.

Periode pertama, sejak tanggal diundangkan UU pengampunan pajak s.d 30 September 2016. Periode kedua, 1 Oktober 2016 hingga 31 Oktober 2016. Dan periode terakhir, 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017.

“Untuk jelasnya informasi lebih lengkap terkait Amnesti pajak ini, selain terus melakukan sosialisasi pada pengusaha atau WP, mereka juga dapat hubungi helpdesk KPP tempat WP terdaftar. Di sana bisa bertanya tentang tunggakan pajak, perhitungan uang tebusan dan lainnya,” jelasnya

Bagi WP yang telah mengajukan amnesti pajak, harta yang belum diungkapkan akan dianggap sebagai penghasilan, dikenai PPh dan ditambah sanksi 200 persen.

“Untuk itu, kami menghimbau bagi WP untuk tidak malu-malu ikut serta dalam pengampunan pajak. Payung hukumnya jelas, bahkan kerahasiaan atas Deklarasi Hartanya pun sangat dijaga,” tutup Rendy.

Sumber: tribunnews.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar