Periode Krusial Tax Amnesty

Periode tiga bulan pertama program tax amnesty sulit tarik dana repatriasi

JAKARTA. Hingga akhir pekan lalu, penerimaan negara dari uang tebusan pengampunan pajak (tax amnesty) sudah mencapai Rp 6 miliar. Angka ini memang baru seuprit dari target pemerintah yang mencapai Rp 165 triliun.

Namun, angka ini terbilang lumayan, mengingat, mengingat garis start pemerintah atas program ini baru 18 Juli 2016, seiring terbitnya aturan teknis program pengampunan pajak. Yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 118/2016, PMK 119/2016 hingga Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016.

Ini artinya, waktu bagi peserta program pengampunan pajak singkat di pekan lalu, hanya dua sampai tiga hari mempelajari sekaligus ikut program ini. Dengan begitu, penerimaan Rp 6 miliar dari program ini terbilang lumayan. Amino pemilik dana program ini terbilang tinggi.

Kendati begitu, jika merujuk keterangan pemerintah atas tarif yang dikenakan untuk permohonan yang masuk adalah 2% maka wajib pajak yang ikut program ini adalah mereka yang berstatus usaha mikro, kecil dan menengah, yang punya nilai omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun, dan mendeklarasikan nilai harta lebih dari Rp 10 milliar.

Lalu, bagaimana dengan pemilik duit-duit besar yang akan repatriasi ? Barangkali, mereka masih menimbang untung ruginya ikut program ini. Apalagi, banyak dokumen yang harus dilengkapi untuk peminat amnesti.

Aturan pajak No Per-07/PJ/2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak, ada 19 lampiran dan dokumen yang harus dilengkapi untuk ikut tax amnesty.

Banyaknya dokumen yang harus disiapkan disinyalir bisa menjadi periode pertama Juli-September 2016 tax amnesty tak akan efektiif untuk menggaruk dana besar.  Hitungan CEO Mayapada Grup Dato’ Sri Tahir, palingan hanya bakal masuk.

Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ade Sudrajat berharap, waktu yang terpotong untuk libur lebaran  dan menunggu penerbitan aturan teknis dan sosialisasi, bisa digantikan dengan perpanjangan periode pertama tax amnesty selama 30 hari. “Perlu waktu tambahan untuk mendapatkan hasil maksimal dan azas fairness. Karena waktu tiga bulan tidak murni lagi,” ujar Ade, kemarin (24/7).

 

Inilah Tata Cara Ikuti Program Tax Amnesty            
Pertama, permohonan cukup datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Di KPP tersedia help desk  
untuk bicara mengenai bagaimana cara melaporkan mengikuti proses pengampunan pajak ini.
Kedua, menyampaikan surat pernyatan harta untuk tax amnesty beserta lampirannya. Surat tersebut berisikan :
a. keterangan harta  
b. keterangan utang  
c. keterangan nilai harta bersih  
d. serta penghitungan dan pembayaran uang tebusan  
serta dilampiri bukti yang valid, seperti rekening bank, sertifikat rumah, dan lain sebagainya.  
Harta yang dilaporkan adalah harta sesuai SPT PPh terakhir.  
Bila dalam SPT PPh menggunakan satuan mata uang selain rupiah, nilai harta ditentukan berdasarkan kurs
yang ditetapkan oleh menteri untuk keperluan perhitungan pajak pada tanggal akhir tahun  
pajak terakhir sesuai dengan SPT PPh terakhir.  
Dalam hal Wajib Pajak memiliki Harta tidak langsung melalui special purpose vehicle (SPV),  
Wajib Pajak harus mengungkapkann kepemilikan Harta beserta Utang yang berkaitan  
 secara langsung dengan Harta dimaksud dalam daftar rincian Harta dan Utang.  
Ketiga, menyampaikan persyaratan yang diperlukan sebagai lampiran,  
 antara lain memiliki NPWP, membayar uang tembusan,  
 melaporkan SPT PPh tahun pajak terakhir, melunasi seluruh tunggakan pajak.  
Bagi wajib pajak yang sedang dalam masa pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan,  
 dan penyidikan maka harus melunasi pajak yang tidak atau kurang bayar  
dan pajak yang seharusnya dikembalikan.          

 

Namun kata Darussalam, pengamat pajak di Danny Darussalam Tax Center menilai waktu pemberlakukan tarif terendah tax amnesty cukup. Baik WP maupun stakeholder lain tidak sulit mempelajari aturan teknis tax amnesty. “Nanti akan menumpuk di akhir periode tiga bulan pertama,” kata dia yakin.

Pengamat pajak dari Governance Control Advisory RSM Indonesia Angela Indirawati Simatupang menilai, wajib pajak telah bersiap diri ikut tax amnesty sejak RUU Pengampunan Pajak dibahas. Mereka bahkan tak terlalu lihat tarifnya, tapi lebih peduli menilai harta dan asset noncash offshore,” katanya

Penulis: Adinda Ade M, Hasyim A, Laurensius S, Shuliya R

Sumber: Harian Kontan, Senin 25 Juli 2016

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar