Metrotvnews.com, Solo: Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jateng II mencatat ada ratusan wajib pajak belum menyerahkan surat pemberitahuan tahunan (SPT). Mereka brepeluang mendapat pengampunan melalui rangkaian aturan amnesti pajak.
Pengampunan juga bakal diberikan pada WP yang sedang menjalani proses hukum atau dalam eksekusi penyanderaan (gijzeling). Kepala Kanwil DJP Jateng II, Lusiani, mengungkapkan, syaratnya, proses itu belum punya kekuatan hukum mengikat alias in kracht van gewijsde (inkrah).
“Bila belum ada ketetapan hukum, bisa dihentikan asal yang bersangkutan membayar tebusan sesuai hitungan amnesti pajak,” jelas Lusi saat ditemui di Kanwil DJP Jateng II di Kota Solo, Jumat (22/7/2016).
Pengampunan pajak juga berpeluang didapat oleh masyarakat yang akan menjadi WP baru. Mereka bisa membayar tebusan dengan biaya di bawah tarif biasanya. Dia juga menjamin bakal menghilangkan sanksi dan menjaga kerahasiaan data WP.
Amnest pajak, imbuh Lusiani, mulai dilayani di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama seluruh Kanwil DJP Jateng II sejak 18 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017. Dia berharap WP dan masyarakat segera melapor karena kesempatan pengampunan pajak belum tentu diperpanjang.
Cara dapatkan ampun
Akan ada tim khusus di tiap KPP yang membantu WP untuk memperoleh informasi amnesti pajak. Masyarakat tinggal datang ke KPP domisili mereka. Kemudian, akan ada petugas yang membimbing. “Identitas serta jumlah nominal pajaknya akan dirahasiakan,” papar dia.
Amnesti pajak ini merupakan program nasional yang tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan Peraturan Menteri Keuangan No 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan UU No 11 Tahun 2016. Semua pihak dapat memanfaatkan momentum ini untuk mendeklarasikan harta yang belum dilaporkan dalam SPT. Pengungkapan tersebut tentu saja disertai konsekuensi membayar uang tebusan dengan tarif lebih rendah dari tarif umum yang berlaku.
Menurut data secara nasional terhitung hingga 21 Juli 2016, sebanyak 23 WP telah memanfaatkan program ini. Dari 23 WP tersebut, tercatat memiliki total harta sebanyak Rp390 miliar dengan nominal tebusan sebanyak Rp7,8 miliar.
Sumber : Metrotvnews.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar