
Pengamat Pajak Yustinus Prastowo menilai ada sejumlah hal terkait pengampunan pajak yang harus segera diselesaikan pemerintah. Mengingat, kepastiannya ditunggu oleh wajib pajak.
“Tanpa memberi kepastian terkait tiga hal ini, amnesti pajak dikhawatirkan tidak akan optimal,” kata direktur eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) tersebut dalam siaran pers, Senin (25/7).
Adapun tiga hal tersebut adalah koordinasi kelembagaan antara Pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kerahasiaan data amnesti dan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara.
Kemudian, koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kewajiban pelaporan transaksi dan pengenalan nasabah. Lalu, koordinasi dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) terkait pengungkapan harta dalam rangka amnesti dan opini serta kewajiban pernyataan kembali oleh akuntan publik.
Untuk mengawal amnesti pajak, dia menambahkan, pemerintah perlu segera membentuk satuan tugas independen.
“Bertugas menerjemahkan visi presiden, mengawal pelaksanaan amnesti pajak, mencegah terjadinya moral hazard, memantau repatriasi dan investasi,” katanya.
“Dan memastikan agenda reformasi pajak dijalankan dengan baik sehingga pasca-amnesti sistem perpajakan baru telah siap dijalankan sehingga menjamin keberlanjutan penerimaan pajak bagi pembangunan.”
Sumber : merdeka.com
Penulis : Moch Wahyudi
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar