
Dua poin masih tanda tanya calon peserta amnesti pajak
JAKARTA. Tawaran program pengampunan pajak atau tax amnesty memang menarik minat banyak kalangan. Utamanya para pemilik harta di luar negeri. Namun sejumlah calon perserta program ini ragu-ragu mengikuti program ini akibat ketentuan pelaksanaan tax amnesty masih abu-abu dan belum jelas.
Sejumlah pengusaha yang ditemui KONTAN menyatakan, mnimil dua hal menjadi tanda tanya yang menyebabkan mereka ragu-ragu mengikuti program tersebut. Pertama, dasar perhitungan nilai aset. Aturan tax amnesty hanya menetapkan kriteria harta bersih sebagai dasar deklarasi. Namun, penetuan nilainya diserahkan kepada peserta tax amnesty (self assessment). “Kami ingin penegasan saja, apakah nilainya menggunakan book value, nilai pasar atau nilai perolehan,” ungkap seorang pengusaha perkebunan yang enggan di sebutkan namanya kepada KONTAN, Senin (25/7).
Menurutnya, penegasan tersebut akan menjadi pegangan dan menghilangkan keragu-raguan. “Saya khawatir, tanpa penegasan itu, kami nanti bisa salah di kemudian hari,” ungkapnya.
Selain nilai aset, status harta dalam bentuk penyertaan investasi di luar negeri (trust), juga masih jadi tanda Tanya. Padahal banyak pengusaha Indonesia memanfaatkan trust sebagai tempat menyimpan hartanya di luar negeri. “Kami hanya beneficiary dari trust. Kami perlu penjelasan status trust ini, “ tandas pengusaha lainnya.
Wakil Ketua Asosiasi Olefin Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) Budi Susanto Sadiman membenarkan, sejumlah wajib pajak yang ingin mengikuti tax amnesty masih belum faham seputar hitungan harta. “Mereka masih binggung memasukkan angka, belum ada patokannya, Misalnya kalau tanah, apakah berdasarkan tanah, apakah berdasarkan nilai NJOP atau nilai pasar,” katanya.
Pengamat pajak Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako menilai, hal krusial dalam pelaksanaan tax amnesty bukanlah pada petugas pajaknya, melainkan pada wajib pajak sendiri. Sebab penghitungan atas kekayaan dihitung sendiri oleh wajib pajak (self assessment) bukan oleh petugas Ditjen Pajak. Dia menyarankan, wajib pajak mendata kekayaan berupa saham, barang berharga hingga uang tunai, disertai dengan dokumen kepemilikan.
Boleh jadi karena masih meraba-raba ketentuan tax amnesty, pendaftarannya masih datar saja. Per Selasa (26/7), tercatat ada 82 surat pernyataan harta atau deklarasi aset yang diterima Ditjen Pajak. Dan belum satu pun yang mengajukan rencana repatriasi aset.
Juru Bicara Kementerian Keuangan Lucky Alfirman optimis bisa memenuhi target tax amnesty. “Akhir periode pertama, yaitu September, permohonan akan menumpuk,” tandasnya.
Realisasi Progaram Tax Amnesty Hingga 26 Juli 2016
- Sudah ada 82 surat pernyataan harta atau deklarasi aset yang diterima pemerintah.
- Jumlah harta yang sudah dideklarasi mencapai Rp 989 miliar
- Jumlah itu terdiri dari deklarasi aset luar negeri sebesar Rp 253 miliar, sedangkan aset dalam negeri sebesar Rp 735 miliar
- Dari jumlah aset yang dideklarasikan itu, ada penerimaan Negara dari pembayaran uang tebusan sebesar Rp 23,7 miliar
- Belum ada permohonan repatriasi dana.
Syarat dan Tata Cara Mendapatkan Pengampunan Pajak
- Pengampunan Pajak diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan
- Surat Pernyataan disampaikan kepada Menteri melalui KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar atau tempat tertentu.
- Wajib pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan harus memenuhi persyaratan :
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; membayar Uang Tebusan
- Membayar Uang Tebusan
- Melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan bagi Wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
- Menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
- Mencabut permohnan dan/atau pengajuan : pengembalian kelebihan pembayaran pajak; pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam surat ketetapan pajak dan/ atau Surat Tagihan Pajak; pengurangan atau pembatalan surat ketetpan pajak yang tidak benar; pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar; keberatan; pembetulan atas Surat Tagihan Pajak, surat ketetapan pajak dan/ atau surat keputusan; banding; gugatan; dan/atau peninjauan kembali.
- Bagi Wajib Pajak yang bermaksud mengalihkan Harta tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, juga harus memenuhi persyaratan :
- Mengalihkan Harta tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Bank Persepsi dan menginvestasikan Harta tambahan itu paling singkat 3 tahun.
- Melampirkan surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan Harta tambahan.
Sumber : Harian Kontan 27 Juli 2016
Penulis : Asep Munazat Z, Hendra G, Uji Agung, Barly Haliem
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar