Kontrak Perusahaan Penampung Dana Amnesti Pajak Siap Disahkan

Jakarta. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal kembali menyerahkan kontrak perusahaan yang ditunjuk dan bersedia memenuhi syarat dalam kontrak sebagai perusahaan penampung dana repatriasi program pengampunan pajak (tax amnesty) pada Kamis, 28 Juli 2016.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Robert Pakpahan menyebutkan, penandatanganan yang bakal terealisasi Kamis ini belum diketahui instrumennya, baik perusahaan efek (sekuritas), manajer investasi, atau perbankan. Namun, bisa jadi dari tiga, atau salah satu jenis perusahaan.

“Belum tahu lah (siapa saja). Ada beberapa bank, manajer investasi, dan sekuritas. Prosesnya jalan, kontrak bisa ditandatangani menteri tanda tangan surat pembukuan dan sosialisasi pada Kamis,” kata Robert, di Hotel Pacific Place, SCBD Sudirman, Jakarta, Selasa, 26 Juli.

Perusahaan yang akan menandatangani, ungkapnya, sudah memenuhi syarat sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menkeu Nomor 118/PMK.03/2016 tentang pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan Peraturan Menkeu Nomor 119/PMK.08/2016 tentang tata cara pengalihan harta wajib pajak dalam wilayah NKRI dan penempatan pada instrumen investasi di pasar keuangan.

“Tapi itu hanya masalah eligibilitas, penunjukan tetap kami, masih kontrak ke dia, mau tanda tangan atau tidak. Kalau kontrak asing perlu pernyataan yang sudah ada tanda tangan CEO. Itu yang diproses, mana yang sudah siap. Kamis sudah siap,” ungkap Robert.

Sebagaimana diketahui, sekarang pemerintah baru menandatangani kontrak empat bank persepsi. Tiga dari BUMN, yaitu PT Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI). Sisanya satu bank dari swasta yaitu PT Bank Central Asia (Persero) Tbk (BBCA).

Sumber : Metrotvnews.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar