Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi menargetkan sosialisasi terkait pengampunan pajak (Tax Amnesty) rampung pada pertengahan Agustus mendatang. Dia mengatakan sosialisasi secara besar-besaran bakal dimulai pada 28 Juli 2016.
Sosialisasi itu dilakukan karena sampai saat ini masih ada beberapa daerah yang belum terjamah informasi terkait mekanisme pengampunan pajak.
“Sosialisasi berjalan cukup baik, tapi sebenarnya sosialisasi baru dimulai karena programnya baru berlaku,” kata Sofjan di Kantor Kemenkumham, Selasa (26/7/2016).
Dia mengakui untuk tahap awal sosialiasi belum menjangkau semua daerah. Dengan kata lain, prioritas utama sosialisasi Tax Amnesty itu memang diarahkan ke sejumlah kawasan yang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi.
“Jadi kita keliling ke ibu kota provinsi terlebih dahulu. Setelah itu sampai ke kota besar yang menggerakkan ekonomi di Indonesia yang membawa investasi banyak itu yang akan kita lebih diprioritaskan. Setelah itu Ditjen Pajak yang akan bekerja untuk di kabupaten-kabupaten,” imbuhnya.
Dia menjelaskan setelah tahap sosialisasi itu rampung, aliran dana dari kebijakan itu bakal segera terealisasi. Targetnya pada Agustus hingga September aliran dana dari luar negeri bakal segera masuk ke kas negara.
Tak hanya itu, Sofjan menyatakan tanda-tanda tersebut sudah semakin jelas. Dia tak memungkiri untuk menarik minat pemilik dana di luar negeri tak semudah membalikan telapak tangan.
Proses yang musti ditempuh sangat panjang. Hal itu karena mereka menyimpan dana tak hanya dalam wujud uang cash.
“Bisa dalam bentuk saham dan macam-macam. Karena itu perlu waktu paling tidak satu bulan untuk sampai mereka deklarasi dan repatriasi,” jelasnya.
Hal itu berbeda dengan dana yang di simpan di dalam negeri. Masa pengurusannya relatif cepat. “Yang di Indonesia bisa dalam bentuk deposito. Misalnya yang tadinya dia tidak SPT dan itu dia bisa diselesaikan dengan cepat,” imbuhnya.
Sementara itu, Staf Khusus Menkopolhukam Purbaya Sadewa memaparkan, selain persoalan Tax Amnesty, hal yang acapkali menghambat proses investasi yakni adanya regulasi di daerah yang kerap tumpang tindih dengan kebijakan pusat.
Penulis: Edi Suwiknyo
Sumber: bisnis.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar