JAKARTA. Tawaran program pengampunan pajak atau tax amnesty memang menarik minat banyak kalangan. Utamanya para pemilik harta di luar negeri. Namun sejumlah calon peserta program ini ragu-ragu mengikuti program ini akibat ketentuan pelaksanaan tax amnesty masih abu-abu dan belum jelas.
Sejumlah pengusaha yang ditemui KONTAN menyatakan, minimal dua hal menjadi tanda tanya yang menyebabkan mereka ragu-ragu mengikuti program tersebut.
Pertama, dasar perhitungan nilai aset. Aturan tax amnesty hanya menetapkan kriteria harta bersih sebagai dasar deklarasi. Namun, penentuan nilainya diserahkan kepada peserta tax amnesty (self assessment).
“Kami ingin penegasan saja, apakah nilainya menggunakan book value, nilai pasar atau nilai perolehan,” ungkap seorang pengusaha perkebunan yang enggan disebutkan namanya kepada KONTAN, Senin (25/7).
Menurutnya, penegasan tersebut akan menjadi pegangan dan menghilangkan keragu-raguan. “Saya khawatir, tanpa penegasan itu, kami nanti bisa salah di kemudian hari,” ungkapnya.
Selain nilai aset, status harta dalam bentuk penyertaan investasi di luar negeri (trust), juga masih jadi tanda tanya. Padahal banyak pengusaha Indonesia memanfaatkan trust sebagai tempat menyimpan hartanya di luar negeri.
“Kami hanya beneficiary dari trust. Kami perlu penjelasan status trust ini,” tandas pengusaha lainnya.
Wakil Ketua Asosiasi Olefin Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) Budi Susanto Sadiman membenarkan, sejumlah wajib pajak yang ingin mengikuti tax amnesty masih belum faham seputar hitungan harta.
“Mereka masih bingung memasukkan angka, belum ada patokannya. Misalnya kalau tanah, apakah berdasarkan nilai NJOP atau nilai pasar,” katanya.
Pengamat pajak Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako menilai, hal krusial dalam pelaksanaan tax amnesty bukanlah pada petugas pajaknya, melainkan pada wajib pajak sendiri. Sebab penghitungan atas kekayaan dihitung sendiri oleh wajib pajak (self assessment) bukan oleh petugas Ditjen Pajak.
Dia menyarankan, wajib pajak mendata kekayaan berupa saham, barang berharga hingga uang tunai, disertai dengan dokumen kepemilikan. Boleh jadi karena masih meraba-raba ketentuan tax amnesty, pendaftarnya masih datar saja.
Per Selasa (26/7), tercatat ada 82 surat pernyataan harta atau deklarasi aset yang diterima Ditjen Pajak. Dan belum satu pun yang mengajukan rencana repatriasi aset. Juru Bicara Kementerian Keuangan Lucky Alfirman optimistis bisa memenuhi target tax amnesty.
“Akhir periode pertama, yaitu September, permohonan akan menumpuk,” tandasnya.
Penulis: Barratut Taqiyyah
Sumber : KONTAN
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar