DJP Kanwil Suluttenggomalut Dorong Sosialisasi Tax Amnesty

8

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, meningkatkan sosialisasi terkait Amnesti Pajak seiring sudah ada tiga wajib pajak yang memberikan pernyataan keikutsertaan.

Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Dionysius Lucas Hendrawan mengatakan sedang gencar mengajak para wajib pajak untuk ikut serta Amnesti Pajak. Menurutnya, sesuai pantauan hingga Rabu (27/7/2016) sore, secara nasional sudah ada 138 surat pernyataan dengan total harta senilai Rp1,2 triliun.

“Permulaan yang baik, sudah ada tiga wajib pajak yang menyatakan mendukung program pengampunan pajak ini. Kami akan terus tingkatkan sosialisasi dan edukasi,” tuturnya kepada Bisnis.com, Rabu (27/7/2016).

Menurutnya, untuk mempermudah informasi, di setiap kantor pelayanan pratama (KPP) DJP sudah disiapkan petugas khusus yang memberikan infomasi terkait Amnesti Pajak. “Kami optimtis masih akan ada yang lain,” tambahnya.

TERPANGGIL

Salah satu dari tiga wajib pajak yang memberikan pernyataan Amnesti Pajak adalah Henky Walakandou, pengusaha asli Sulawesi Utara yang bergerak dibeberapa sektor industri. Wajib pajak yang terdaftar di KPP DJP Manado ini, merasa terpanggil untuk mengikuti pengampunan pajak dari pemerintah.

“Saya ada sedikit bisnis di China, dibandingkan dengan Indonesia, sebenarnya cari uang di sini terhitung mudah. Lalu kenapa tidak ingin bayar pajak,” tuturnya.

Henky menceritakan informasi tentang Amnesti Pajak didapatkan dengan menggali informasi secara mandiri. Dia mengaku baru datang berkonsultasi pada pekan lalu ke KPP Manado.

“Saya akan bertemu teman pengusaha lain untuk mengajak mereka. Saya lakukan ini, semata-mata agar tenang saja,” ujarnya.

Henky mengatakan siap menginformasikan kepada rekan pengusaha Sulawesi Utara lainnya, untuk terlibat langsung dalam Amnesti Pajak. Selama ini, menurutnya, pengusaha belum meyakini Amnesti Pajak merupakan program pengampunan.

“Teman teman berfikir ini jebakan, makanya masih banyak yang menunggu,” katanya.

Proses konsultasi hingga melakukan pernyataan Henky mengikuti Amnesti Pajak memakan waktu empat hari, dari waktu yang diperkirakan untuk pengurusan dokumen selama 5 – 6 hari.

Sumber : BISNIS

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar