Kuasa Hukum Buruh yang mengajukan Judicial Review tentang UU Tax Amnesty ke Mahkamah Konstitusi (MK), Eggi Sudjana menduga Kantor Kepresidenan, Kementerian Keuangan dan Dirjen Pajak merupakan lembaga korup di Indonesia.
Hal itu dikatakan oleh Eggi berdasarkan pada hanya tiga lembaga yang dapat mengetahui nama-nama pengusaha yang mengembalikan uangnya ke Indonesia.
“Saya menduga keras Kepresidenan, kementerian keuangan dan dirjen pajak ini jadi lembaga korup. Ini hanya mereka saja yang boleh tahu pengusaha mana yang sudah mengemplang pajak,” katanya di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (26/7/2016).
Eggi menjelaskan bahwa dalam undang-undang Tax Amnesty, pihak manapun tidak diperbolehkan untuk mengungkap siapapun pengusaha yang sudah melarikan uangnya di luar negeri.
Hal itu, katanya, telah menciderai keterbukaan informasi publik, serta melanggar aturan tentang whistleblower.
Mengingat dalam UU Tax Amnesty menyatakan pengusaha akan mendapat jaminan kerahasiaan.
“Kalau negara ini mau maju, ya semuanya harus terbuka. Jangan malah yang mengungkapkan kejahatan justru di penjara. Ini tidak benar,” katanya.
Sumber : TRIBUNNEWS
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar