SAYANG, BELUM ADA YANG DAFTAR REPATRIASI DANA

7

RMOL. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, jum­lah penerimaan negara yang masuk dari program amnesti pajak hingga kemarin atau hari kedelapan baru mencapai Rp 23,7 miliar.

Juru Bicara Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan, jumlah penerimaan tersebut didapat dari uang tebusan deklarasi harta sebesar Rp 989 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp 735 miliar dari deklarasi harta da­lam negeri, dan sisanya sebesar Rp 253 miliar, deklarasi harta luar negeri.

“Itu data pada pagi hari (kemarin). Uang tebusan yang masuk Rp 23,7 miliar dari 82 surat pernyataan harta (SPH),” kata Luky di Jakarta, kemarin.

Dia menilai, capaian terse­but menunjukkan animo masyarakat tinggi bila dibandingkan saat pemerintah me­nyelenggarakan sunset policy pada tahun 2008.

Luky optimistis, target penerimaan negara dari am­nesti pajak sebesar Rp 165 triliun, akan tercapai. Dia memprediksi, jumlah peserta amnesti pajak akan meningkat drastis pada September dan Desember.

“Saat ini para wajib pajak banyak yang belum ikut tax amnesty karena sedang men­cari informasi,” katanya.

Sementara mengenai repa­triasi, Luky mengungkapkan, hingga kini belum ada wa­jib pajak yang menyatakan komitmen untuk membawa pulang dana-dananya dari luar negeri. Namun demikian, dia yakin repatriasi akan diminati.

“Ini program sangat menarik. Tapi, kita akui juga mereka para wajib pajak masih hati-hati. Untuk itu kami akan terus melakukan sosialisasi,” ungkap Luky semangat.

Staf Khusus Wakil Presiden Sofjan Wanandi mengatakan, sosialisasi amnesti pajak ke seluruh daerah akan selesai dilakukan pada pertengahan Agustus 2016. Menurutnya, saat ini pemerintah meng­konsentrasikan sosialisasi ke wilayah-wilayah yang menjadi pusat ekonomi seperti Jakarta, Surabaya dan Medan. Nanti setelah selesai, baru dilanjut­kan ke kota lainnya.

Sofjan yakin, bulan depan dampak sosialisasi akan mulai terasa. “Agustus-September 2016 nanti akan terlihat, dana dari pengusaha akan masuk besar-besaran. Meski me­mang tidak seluruhnya dalam bentuk tunai, bisa dalam ben­tuk saham ataupun bond,” katanya.

Seperti diketahui, pengam­punan pajak akan dilakukan sebanyak tiga periode. eriode pertama, Juli-September 2016. Pada periode ini wajib pajak yang melakukan repa­triasi asetnya di luar negeri akan diberikan tarif tebusan 2 persen.

Periode kedua, Oktober-Desember 2016 sebesar 3 persen. Dan, periode Januari-Maret 2017 sebesar 5 persen. Kemudian, wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa melaku­kan repatriasi, akan dikenai tarif 4 persen untuk periode Juli-September 2016, sebe­sar 6 persen untuk periode Oktober-Desember 2016, dan 10 persen untuk periode Januari-Maret 2017.

Selain itu, untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Me­nengah (UMKM) tarif yang dikenakan lebih rendah, yakni hanya 0,5 persen bagi wajib pajak dengan nilai harta sam­pai dengan Rp 10 miliar. Ke­mudian, 2 persen untuk wajib pajak dengan nilai harta lebih dari Rp 10 miliar.

Sumber : RMOL

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar