RMOL. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, jumlah penerimaan negara yang masuk dari program amnesti pajak hingga kemarin atau hari kedelapan baru mencapai Rp 23,7 miliar.
Juru Bicara Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan, jumlah penerimaan tersebut didapat dari uang tebusan deklarasi harta sebesar Rp 989 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp 735 miliar dari deklarasi harta dalam negeri, dan sisanya sebesar Rp 253 miliar, deklarasi harta luar negeri.
“Itu data pada pagi hari (kemarin). Uang tebusan yang masuk Rp 23,7 miliar dari 82 surat pernyataan harta (SPH),” kata Luky di Jakarta, kemarin.
Dia menilai, capaian tersebut menunjukkan animo masyarakat tinggi bila dibandingkan saat pemerintah menyelenggarakan sunset policy pada tahun 2008.
Luky optimistis, target penerimaan negara dari amnesti pajak sebesar Rp 165 triliun, akan tercapai. Dia memprediksi, jumlah peserta amnesti pajak akan meningkat drastis pada September dan Desember.
“Saat ini para wajib pajak banyak yang belum ikut tax amnesty karena sedang mencari informasi,” katanya.
Sementara mengenai repatriasi, Luky mengungkapkan, hingga kini belum ada wajib pajak yang menyatakan komitmen untuk membawa pulang dana-dananya dari luar negeri. Namun demikian, dia yakin repatriasi akan diminati.
“Ini program sangat menarik. Tapi, kita akui juga mereka para wajib pajak masih hati-hati. Untuk itu kami akan terus melakukan sosialisasi,” ungkap Luky semangat.
Staf Khusus Wakil Presiden Sofjan Wanandi mengatakan, sosialisasi amnesti pajak ke seluruh daerah akan selesai dilakukan pada pertengahan Agustus 2016. Menurutnya, saat ini pemerintah mengkonsentrasikan sosialisasi ke wilayah-wilayah yang menjadi pusat ekonomi seperti Jakarta, Surabaya dan Medan. Nanti setelah selesai, baru dilanjutkan ke kota lainnya.
Sofjan yakin, bulan depan dampak sosialisasi akan mulai terasa. “Agustus-September 2016 nanti akan terlihat, dana dari pengusaha akan masuk besar-besaran. Meski memang tidak seluruhnya dalam bentuk tunai, bisa dalam bentuk saham ataupun bond,” katanya.
Seperti diketahui, pengampunan pajak akan dilakukan sebanyak tiga periode. eriode pertama, Juli-September 2016. Pada periode ini wajib pajak yang melakukan repatriasi asetnya di luar negeri akan diberikan tarif tebusan 2 persen.
Periode kedua, Oktober-Desember 2016 sebesar 3 persen. Dan, periode Januari-Maret 2017 sebesar 5 persen. Kemudian, wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa melakukan repatriasi, akan dikenai tarif 4 persen untuk periode Juli-September 2016, sebesar 6 persen untuk periode Oktober-Desember 2016, dan 10 persen untuk periode Januari-Maret 2017.
Selain itu, untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tarif yang dikenakan lebih rendah, yakni hanya 0,5 persen bagi wajib pajak dengan nilai harta sampai dengan Rp 10 miliar. Kemudian, 2 persen untuk wajib pajak dengan nilai harta lebih dari Rp 10 miliar.
Sumber : RMOL
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar