Jakarta -Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menteri Keuangan (Menkeu) menggelar video conference kepada seluruh jajaran Polda, Kanwil Pajak, dan perwakilan OJK seluruh Indonesia. Hal itu untuk mensosialisasikan soal kebijakan program tax Amnesty.
“Tadi Menkeu sudah menjelaskan menjelaskan tentang poin-poin penting tax amnesty. Kami pun, saya sudah sampaikan ke jajaran untuk mendukung kebijakan pemerintah ini,” kata Tito.
Tito mengatakan ini kepada wartawan usai video conference di Gedung Utama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2026). Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon juga hadir dalam kesempatan itu.
Tito mengaku sudah menyampaikan beberapa penekanan kepada jajaran kepolisian di seluruh Indonesia terkait tax amnesty ini.
“Pertama, untuk mempelajari UU itu. Kedua, bekerja sama dengan otoritas pajak, Kanwil Pajak semua wilayah bekerja sama melakukan koordinasi, melakukan perlindungan kepada petugas pajak, tidak mempersulit petugas pajak, membantu, termasuk membuat sistem yang baik untuk pelaporan,” paparnya.
Tito menuturkan ada tiga instruksi yang disampaikan ke jajarannya. Pertama, membantu petugas pajak untuk kesuksesan tax amnesty, kemudahan repatriasi anggaran wajib pajak, maupun deklarasi dana.
“Termasuk tidak boleh mengotak-atik data yang disampaikan oleh wajib pajak dalam skema tax amnesty ini, kecuali cuma 3. terorisme, human trafficking dan narkotik, di luar itu tidak boleh dikutak-katik sama sekali,” tegasnya.
Kedua, lanjut Tito, tidak boleh ada yang membocorkan informasi wajib pajak. Ancaman 5 tahun penjara menanti bagi siapapun juga yang membocorkan.
“Kedua itu dalam rangka memberikan kemudahan dan menjamin kepada wajib pajak agar mereka yakin kalau terjadi deklarasi data mereka enggak akan diganggu. MoU sudah diteken antara Polri, PPATK, dan Kejagung,” ujarnya.
Ketiga, membantu membangun iklim investasi sehingga investor merasa nyaman berinvestasi di Indonesia.
“Salah satunya adalah jaminan keamanan di wilayah-wilayah sehingga investor nyaman berinvestasi di Indonesia,” urainya.
Sumber : Detik.com
Penulis: Idham K
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar