Sukseskan Tax Amnesty, Polri Bikin Paket Instruksi

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri), Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (kiri), Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon (kanan) serta Kadiv Humas Polri Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar (kedua kanan) memaparkan hasil rapat koordinasi terkait pengamanan program pengampunan pajak (tax amnesty) di Mabes Polri, Jakarta, 29 Juli 2016.

Jakarta— Polri menggelar rapar bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani,  Direktorat Jenderal Pajak, dan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta para kepala kantor wilayah Pajak terkait tax amnesty di Mabes Polri Jumat (29/7).

“Tim ini juga hadir saat menerima pengarahan oleh Bapak Presiden kemarin dan pada hari ini kita men-follow up melakukan video conference dengan seluruh jajaran Polda,” kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Teleconfrence juga diikuti jajaran Kanwil Pajak seluruh provinsi, kemudian perwakilan OJK semua provinsi, dan penyedia jasa keuangan, termasuk perbankan di daerah-daerah.

“Intinya adalah melakukan sosialisasi tax amnesty. Tadi Ibu Menkeu sudah menjelaskan poin-poin penting Tax Amnesty, kami, dan OJK juga sudah menjelaskan mengenai instrumen-instrumen investasi nanti,” lanjut Tito.

Khusus untuk Polri, Tito melanjutkan, dia menyampaikan kepada jajaran untuk mendukung kebijakan pemerintah mengenai tax amnesti yang sudah menjadi Undang-Undang nomor 11 tahun 2016.

“Saya sudah menyampaikan penekanan-penekanan di jajaran kepolsian untuk pertama mempelajari undang-undang itu, yang kedua bekerja sama dengan otoritas pajak yakni jajaran Kanwil Pajak, memberikan perlindungan kepada petugas pajak kemudian tidak mempersulit petugas pajak,” lanjutnya.

“Kita sudah menjelaskan juga agar bekerja sama dengan otoritas jasa keuangan di wilayah masing-masing, cabang Bank Indonesia, Bank swasta dan Bank BUMN. Bekerjasama dengan jajaran Kemenkeu di wilayah masing-masing di setiap provinsi termasuk kerahasiaan data,” sambungnya.

Anggota Polri juga diminta dalam rangka kesuksesan Tax Amnesty untuk memberi kemudahan-kemudahan repatriasi wajib pajak maupun deklarasi. Jadi tidak boleh mengotak-ngatik yang disampaikan wajib pajak dalam skema tax amnesty ini.

“Kecuali cuma kalau (dana milik wajib pajak itu terkait) kasus terorisme, human trafficking, dan narkotika. Di luar itu tidak boleh diutak-atik sama sekali,” tegasnya.

Juga tidak boleh ada yang membocorkan informasi wajib pajak yang melaporkan skema tax amnesty karena ancamannya lima tahun.

“Jadi siapapun juga yang membocorkan akan kita proses hukum,” lanjutnya dan menambahkan MoU sudah ditanda-tangani antara Polri, pajak, dan kejaksaan agung.

Instruksi lainnya Tito juga memerintahkan jajarannya untuk membangun iklim investasi sehingga para investor merasa nyaman untuk berinvestasi di Indonesia.

Salah satunya adalah jaminan keamanan di wilayah-wilayah sehingga investor yang masuk ke kita merasa nyaman masuk ke Indonesia.

 

 

 

Sumber : Beritasatu

Penulis : Farouk Arnaz

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com

 

 

 



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar