BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menandai sekitar 900.000 titik di seluruh Indonesia melalui sistem penandaan wilayah atau geo tagging.
Nantinya para wajib pajak (WP) tersebut akan digiring untuk mengikuti kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Dasto Ledyanto mengatakan, 900.000 titik di seluruh Indonesia itu merupakan update hingga akhir Juni 2016.
Titik-titik tersebut khususnya diberikan kepada masyarakat yang memiliki usaha. Setelah penandaan, temuan-temuan di lapangan akan diolah dan dilakukan kalibrasi wilayah oleh pegawai Ditjen Pajak.
Setelah penandaan dilakukan, pihaknya akan melakukan klarifikasi mengenai kepemilikan atau kesesuaian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan jenis usaha yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.
Jika nantinya ditemukan ada yang belum memiliki NPWP, maka akan diimbau membuat identitas wajib pajak tersebut. Demikian pula jika diketahui ada usaha yang belum didaftarkan sebagai objek pajak.
“Hasil pemetaan ini akan disinergikan dengan kegiatan tax amnesty oleh masing-masing Kantor Pajak Pratama (KPP). Arahnya ke sana,” kata Dasto, kepada KONTAN, belum lama ini.
Sistem ini diharapkan dapat menjaring wajib pajak baru, khususnya di sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang memiliki omzet Rp 4,8 miliar per tahun.
Dalam beleid pengampunan pajak, wajib pajak sektor ini dikenakan tarif tebusan 0,5 persen untuk harta yang dilaporkan hingga Rp 10 miliar dan 2 persen untuk nilai harta di atas Rp 10 miliar.
Sektor UMKM memang menjadi penyumbang realisasi pelaksaan tax amnesty sampai hari ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, hingga Rabu (27/7), pihaknya telah menerima uang tebusan tax amnesty hampir Rp 40 miliar.
Nilai harta yang dideklarasilan sebesar Rp 1,7 triliun. Yoga mengaku, terdapat dana yang berasal dari wajib pajak UMKM.
“UMKM sudah ada yang ikut. Tetapi saya belum tahu nilai pastinya,” katanya.
Ke depan Ditjen Pajak akan bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial terkait penerapan kebijakan satu peta (one map policy).
Dengan kerja sama ini, maka penandaan subjek dan objek pajak akan lebih mudah karena disesuaikan potensi wilayahnya, seperti daerah perdagangan, industri, pertanian, kehutanan, dan lainnya.
Sumber : tribunnews.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar