Kejar Target, Pemeriksaan Pidana Pajak Distop

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani langsung tancap gas. Ragu akan keberhasilan target penerimaan Negara (APBNP) 2016 ini, Menkeu langsung menebar sejumlah janji penting.

Pertama, dari  program pengampunan pajak atau tax amnesty. Agar target penerimaan Negara dari program tax amnesty tercapai, “Pemerintah akan menghentikan semua proses pemeriksaan pidana perpajakan,” tandas Menkeu, di sosialisasi pengampunan pajak di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (1/8).

Keputusan ini lantaran target penerimaan Negara dari tax amnesty tahun ini cukup besar Rp 165 triliun. Celakanya: “Masih banyak wajib pajak yang was-was,” ujar Menkeu. Apalagi, ada pandangan data pemeriksaan pidana pajak kerap dijadikan instrument untuk menakuti wajib pajak.

Menkeu mengaku sudah mengumpulkan para Kepala Kantor Wilayah Perpajakan di seluruh Indonesia untuk menghentikan semua pemeriksaan pidana perpajakan. Meski putusan ini, penuh kritik, kata Menkeu, ini merupakan langkah Kemkeu bisa jalankan fungsi mengumpulkan uang Negara lewat pajak.

Pasalnya, penerimaan pajak semester I baru 33,9% dari target Rp 1.539,17triliun. Makanya, Menkeu akan mengejar potensi pajak baru. Yakni, dari wajib pajak dengan omzet di atas Rp 5 miliar per tahun tapi belum memiliki NPWP. Kedua, memangkas anggaran belanja. “Saya sudah sampaikan ini ke Presiden. Asal bukan anggaran infrastruktur, silahkan,” ujar Menkeu. Menkeu juga berjanji mengeluarkan postur anggaran baru yang lebih realistis di bulan September nanti.

Ekonom Bank Permata Josua Pardede bilang, dengan tren penerimaan pajak dua tahun terakhir, asumsi penerimaan pajak hanya akan tumbuh 8% dari 2015. Masalahnya, target pajak naik 24,1% dari realisasi 2015.

Menurut Ekonom Mandiri Sekuritas Leo Putera Rinaldy, target realistis tax amnesty Rp 80 triliun-Rp 90 triliun. Dengan asumsi itu, deficit melebar 3,3% dari PDB. Untuk menjadi kepercayaan investor, pemerintah harus jaga deficit di kisaran 2,7%. “Caranya, pangkas anggaran sekitar Rp 88 triliun,” ujar Leo.

Penulis: Asep M, Uji Agung, Hasyim A, Adinda Ade

Sumber: Harian Kontan

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar