LIMA PEMOHON PENGAMPUNAN PAJAK SETOR RP 400 JUTA

8

Program pengampunan pajak mulai menunjukkan hasil. Ratusan juta dana milik para pengusaha mulai mengalir ke Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III. Salama kurang dari 14 hari antara 18 Juli-30 Juli, tercatat ada dana sebesar Rp 400 juta.
Uang tersebut merupakan uang tebusan yang dibayarkan oleh wajib pajak (WP) ketika mereka melakukan deklarasi atau pelaporan harta para wajib pajak yang punya aset di dalam negeri tapi belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak.

Tebusan itu didapat dari nilai harta yang dimiliki oleh WP kemudian dikalikan dengan tarif tebusan untuk masing-masing periode pelaporan deklarasi mulai dari awal diberlakukannya pengampunan pajak. Rinciannya, tarif tebusan untuk deklarasi aset pada periode pertama (Juli-September 2016) sebesar 4 persen, kemudian periode kedua (Oktober-Desember 2016) sebesar 6 persen, dan periode ketiga (Januari-Maret 2017) sebesar 10 persen. ”Hasil dari tebusan itu masuk ke kantor pajak. Setiap harta yang dilaporkan dikalikan dengan besaran tarif sesuai periode,” kata Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur III Nur Falaq Rachmaningtiyas, kemarin (31/7).

Dia mengakui, animo masyarakat menyambut program pengampunan pajak cukup besar. Sejak awal diberlakukan pada tanggal 18 Juli lalu, sudah banyak yang konfirmasi. Kelanjutannya, ada yang menindaklanjutinya hingga ada pemasukan uang tebusan Rp 400 juta.

Wanita yang akrab disapa Tiyas itu mengungkapkan, tebusan Rp 400 juta tersebut berasal dari 5 (WP) yang sebagian besar merupakan warga Malang Raya. Karena pelayanan Kanwil DJP Jatim III tidak hanya di Malang Raya, tapi juga meliputi beberapa daerah lainnya yang tersebar dalam 14 kantor pelayanan pajak (KPP) mulai dari Tulungagung hingga Banyuwangi.

Padahal, lanjut Tiyas, pada minggu pertama diberlakukannya ketentuan itu hanya ada dua WP yang berminat. Jumlah nominal pajaknya pun tidak terlalu besar. Hanya sekitar Rp 5 jutaan. Namun seiring berjalannya waktu, semakin banyak masyarakat yang tertarik dengan program yang banyak memberikan keuntungan tersebut.

Bagaimana dengan dana repatriasi atau kekayaan di luar negeri yang ditarik kembali ke dalam negeri? Hingga saat ini, belum ada satupun warga yang laporan dana yang masuk. ”WP masih sekadar bertanya. Belum ada yang membuat laporan,” kata dia.

Untuk mengikuti program pengampunan pajak, juga dikenakan tebusan besarannya sesuai dengan periode. Untuk repatriasi pada periode pertama (Juli-September 2016) sebesar 2 persen, kemudian periode kedua (Oktober-Desember 2016) sebesar 3 persen, dan periode ketiga (Januari-Maret 2017) sebesar 5 persen.

Saat ini DJP gencar menyosialisasikan program yang berlaku sampai Maret 2017 itu. Harapannya, agar seluruh lapisan masyarakat mengetahui dan tertarik mengikuti program tersebut. ”Kami juga menggandeng semua bank persepsi untuk sosialisasi,” terangnya.

Sumber : RADAR MALANG

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar