Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ikut mendampingi Presiden Joko Widodo mensosialisasikan penerapan Undang-Undang pengampunan pajak atau tax amnesty di depan pelaku usaha.
Dalam sambutannya, wanita yang akrab disapa Ani ini mengatakan ini saat yang tepat bagi masyarakat untuk menyampaikan dan melaporkan harta serta aset yang dimiliki dan belum dilaporkan selama ini.
Mengapa demikian? Karena pada penerapan tax amnesty pada periode pertama, wajib pajak hanya dikenai tarif pajak rendah yakni dua persen dari harta yang dimilikinya hingga akhir September dan tiga persen hingga akhir Desember tahun ini.
“Ini saatnya untuk menyampaikan harta yang belum dilaporkan. Ini tingkat yang sangat mudah dibanding kena tarif pajak biasa,” kata dia di JiExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2016).
Di depan ribuan pengusaha, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengingatkan, apalagi akan ada keterbukaan informasi secara global pada 2018 atau yang dikenal dengan istilah automatically exchange of information (AEoI). Nantinya, tak akan ada lagi kerahasiaan data antar negara.
Indonesia bisa mendapat akses data dari negara lain. Dari data itulah akan bisa diungkap mana wajib pajak yang selama ini belum patuh terhadap kewajibannya pada negara. Untuk itu dirinya mengajak para peserta yang hadir untuk ikut kesempatan yang diberikan pemerintah.
“Yang selama ini senang-senang saja, agak hati-hati karena kita sudah terapkan AEoI di 2018. Nanti kami enggak perlu lagi meminta data. Jadi dari pada ketahuan nanti, mendimh ikut sekarang dengan tarif yang kecil,” jelas Ani.
Sumber : METROTVNEWS
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar