Sebulan sudah program pengampunan pajak (tax amnesty) diberlakukan. Dari target dana tebusan Rp 165 triliun, yang masuk sejauh ini baru sekitar Rp 85 miliar. Dana yang dideklarasi dan direpatriasi juga masih minim, baru sekitar Rp 3,7 triliun. Padahal, pemerintah menargetkan dana deklarasi dan repatriasi masing-masing senilai Rp 4.000 triliun dan Rp 1.000 triliun.
Terus terang, masih minimnya dana-dana hasil tax amnesty–terutama dana repatriasi–agak mengkhawatirkan. Apalagi jika menilik pendeknya waktu yang disediakan pemerintah. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak mengamanatkan periode pengampunan pajak selama sembilan bulan sejak 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017. Itu artinya, pemerintah tinggal punya waktu delapan bulan lagi.
Wajar jika kita menaruh syak wasangka bahwa ada pemahaman yang salah dari sebagian wajib pajak (WP) tentang program tax amnesty. Ada kesan, para WP menganggap angin lalu program tax amnesty. Mereka merasa aman dengan dana-dananya yang tak dilaporkan. Mereka merasa nyaman dengan harta-harta yang tak dibayarkan pajaknya. Mereka menganggap dirinya adalah orang-orang yang tak bisa disentuh (untouchable).
Tentu saja anggapan bahwa para WP bakal tetap aman meski harta-hartanya tidak dilaporkan atau tidak dibayarkan pajaknya adalah pemahaman yang salah kaprah. Apalagi jika mereka merasa sebagai orang-orang yang tak bisa disentuh hukum. Yang benar, mereka bakal menjadi sekumpulan orang-orang yang merugi jika tidak mengikuti program tax amnesty. Bahkan, mereka bisa masuk hotel prodeo jika tak merepatriasi atau mendeklarasikan hartanya.
Program tax amnesty bukan semata program pemberian fasilitas kepada para WP yang merepatriasi atau mengalihkan dan menginvestasikan hartanya dari luar negeri ke dalam negeri. Bukan pula semata program insentif kepada para WP yang mendeklarasi atau melaporkan hartanya di luar negeri. Juga bukan hanya upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membereskan administrasi perpajakan atau demi mengisi pundi-pundi APBN.
Ada konsekuensi besar di balik program tax amnesty. Berdasarkan Pasal 38 UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pidana kurungan maksimal satu tahun atau denda setinggi-tingginya dua kali jumlah pajak terutang menanti siapa pun yang tidak menyampaikan surat pemberitahuan atau menyampaikan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Sanksi tegas juga dinyatakan secara terang benderang dalam UU Pengampunan Pajak. Harta yang tidak dilaporkan seluruhnya akan diperhitungkan sebagai tambahan penghasilan WP. Atas tindakannya itu, WP bakal dikenai pajak penghasilan (PPh) ditambah sanksi sebesar 200 persen. Intinya, di balik fasilitas yang diberikan pemerintah, ada konsekuensi yang mesti diterima para WP nakal, bandel, dan tetap mengemplang pajak.
Karena itu, kita mendukung maklumat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bahwa para pengemplang pajak, penghindar pajak, para WP yang tidak malaporkan kekayaannya secara benar, serta WP yang memarkir dana-dananya di luar negeri, kini tak punya pilihan, kecuali ikut program tax amnesty. Jika tidak, tanggung sendiri akibatnya.
Pernyataan Sri Mulyani bukan isapan jempol. Hampir seluruh negara di dunia sedang menghadapi masalah fiskal akibat minimnya penerimaan pajak dalam APBN mereka. Alhasil, menkeu di seluruh dunia, termasuk negara-negara maju, kini berlomba-lomba mengorek pajak. Ini pula yang mendasari kesepakatan diberlakukannya era keterbukaan informasi keuangan (automatic exchange of information/AEOI) secara global pada 2018.
Percayalah, kelak tak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para pengemplang pajak, bahkan di negara-negara suaka pajak (tax haven) sekalipun. Sebab, setelah era keterbukaan informasi keuangan diterapkan, para menkeu seluruh dunia akan saling bertukar data pajak secara otomatis, sehingga mereka tahu masing-masing data WP di negaranya.
Maka para WP yang selama ini mbalelo tak bisa menganggap remeh program tax amnesty. Jika tidak memanfaatkan program tax amnesty hingga akhir Maret 2017, mereka harus bersiap menerima sanksi pidana kurungan atau denda hingga 200 persen. Sebaliknya, jika ikut program tax amnesty, para WP hanya akan dikenai tarif tebusan 2-10 persen.
Faedah yang diterima para peserta program tax amnesty bukan cuma tarif tebusan yang amat rendah, tetapi juga perlindungan hukum. Menurut Pasal 20 dan 21 UU Pengampunan Pajak, data dan informasi yang diberikan peserta tax amnesty tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana apa pun. Data itu bahkan tak dapat diminta siapa pun atau diberikan kepada pihak mana pun, kecuali atas persetujuan WP bersangkutan.
Atas dasar itu, kita mendorong pemerintah untuk menyosialisasikan program tax amnesty secara lebih masif agar para WP benar-benar paham bahwa tax amnesty adalah program yang menguntungkan mereka, baik secara finansial maupun secara hukum. Kita juga meminta pemerintah lebih getol mengedukasi masyarakat bahwa dana-dana tax amnesty, khususnya dana repatriasi, akan membuat perekonomian nasional melaju lebih kencang, mampu mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran.
Kita bersyukur pemerintah punya komitmen sangat kuat. Presiden, wapres, para menteri, Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta pihak-pihak terkait lainnya terjun langsung menyosialisasikan tax amnesty. Dengan sosialisasi yang gencar dan payung hukum yang lengkap, kita yakin program tax amnesty kali ini tidak akan gagal seperti program serupa pada 1964 dan 1984.
Satu hal yang perlu dihindari pemerintah mungkin persepsi miring bahwa pemerintah seolah mengiba-iba kepada para WP nakal agar mereka memulangkan dana-dananya yang diparkir di luar negeri. Jangan pula muncul kesan, kepada para pengemplang pajak itu, pemerintah seakan-akan mengucapkan selamat datang kepada tamu agung, seraya menghamparkan karpet merah dan karangan bunga, penuh rasa takzim. Membayar pajak terutang adalah kewajiban setiap wajib pajak dan yang tidak menunaikan kewajiban akan terkena tindakan hukum. Program tax amnesty perlu dimanfaatkan.
Sumber : BERITASATU
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar