
JAKARTA. Penghentian proses pemeriksaan dan penyelidikan pidana pajak dinilai tak akan mempengaruhi target penerimaan pajak tahun ini. Pemerintah mengklaim, penghentian itu justru mendorong meningkatnya penerimaan pajak dari program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, penghentian ini justru memberikan kesempatan kepada pihak yang sedang diperiksa, atau diselidiki ikut program tax amnesty. Mereka akan diuntungkan dengan kebijakan ini ketimbang terbukti dari pemeriksaan dan harus membayar denda.
Namun, hal tersebut bukan berarti pemerintah akan kehilangan potensi penerimaan dari perkara pajak yang tengah diperiksa. “Mereka justru berpeluang membayar uang tebusan dalam program tax amnesty,” kata Suahasil, Selasa (2/8) di Jakarta.
Sebagaimana diketahui, jika mengikuti program tax amnesty maksimal sampai akhir September nanti, pemerintah berpeluang mendapatkan penerimaan pajak dari pembayaran uang tebusan. Besaran uang tebusan tergantung dari aset yang dilaporkan, serta tergantung pada apakah aset itu hanya dideklarasi saja atau direpatriasi ke dalam negeri.
Jika aset tersebut hanya dideklarasi maka wajib pajak hanya membayar uang tebusan 4% dari nilai aset bersih. Sedangkan, jika aset tersebut yang tadinya berada di luar negeri dibawa ke dalam negeri, atau repatriasi, tarif uang tebusannya sebesar 2% saja pada periode pertama.
Program tax amnesty ini akan berlangsung dalam sembilan bulan hingga akhir Maret 2017 nanti. Hingga akhir 2016 ini, pemerintah menargetkan penerimaan pajak dari uang tebusan mencapai Rp 165 triliun.
Suahasil mengatakan, kalaupun proses pemeriksaan dan penyelidikan tetap dilakukan, belum tentu hasilnya bisa diperoleh tahun ini juga. Mengingat, proses hukum membutuhkan waktu yang cukup lama sampai berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, proses hukum yang bisa dihentikan adalah kasus dalam tahap pemeriksaan dan penyelidikan. Sedangkan kasus sudah tahap penyidikan atau persidangan, tidak bisa dihentikan, seperti tercantum dalam UU Pengampunan Pajak.
Sebab, setiap perkara yang sudah masuk dalam proses penyidikan biasanya berkas perkara sudah lengkap dan bukti-bukti sudah sangat kuat. Jika kasus yang sudah masuk proses penyidikan dan pengadilan dihentikan, baru memiliki potensi hilangnya penerimaan negara dari sanksi administrasi.
Penulis: Asep Munazat Z
Sumber: KONTAN
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar