Potensi Tax Amnesty Lampung Rp 800 Miliar

32032-pengertian2btax2bamnesty

Program pengampunan pajak atau tax amnesty berpotensi menambah penerimaan pajak di Lampung sebesar Rp 700-800 miliar. Program ini berlangsung dari 18 Juli lalu hingga 31 Maret 2017.

Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Lampung-Bengkulu, Rida Handanu mengatakan, sampai saat ini belum ada wajib pajak (WP) di Lampung yang memanfaatkan tax amnesty itu.

Namun, ia berkeyakinan, banyak wajib pajak yang ingin mengikuti program ini. Sebab, program sebelumnya, yakni diskon pajak, banyak diikuti masyarakat.

“Kebiasaan orang, di akhir-akhir program baru pada melaporkan harta kekayaannya. Mungkin saat ini mereka masih menghitung berapa yang harus mereka laporkan dan berapa uang tebusan yang harus dibayarkan,” kata dia kepada Tribun, Senin (1/8).

Untuk menggugah wajib pajak menggunakan tax amnesty, Direktorat Jenderal Pajak Lampung-Bengkulu, terus melakukan sosialisasi.

Rida pun memastikan bahwa data wajib pajak terjamin kerahasiaannya.

“Selain itu, dengan adanya tax amnesty tersebut, segala permasalahan pajak yang terjadi tahun 2015 ke bawah, seperti tunggakan pajak, tidak akan kami permasalahkan lagi. Kami anggap sudah selesai,” ujarnya.

Tax amnesty dibagi menjadi tiga tahap. Untuk tahap pertama bulan Juli-September 2016 dan ratenya sebesar 2 persen. T

ahap kedua adalah Oktober-Desember dan ratenya sebesar 3 persen. Lalu tahap ketiga bulan Januari-Maret 2017 dan ratenya sebesar 5 persen. Rate adalah uang tebusan yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

Rate tersebut berlaku bagi wajib pajak yang melakukan repratiasi atau deklarasi dalam negeri. Sedangkan yang melakukan deklarasi luar negeri besarnya rate adalah dua kali lipatnya. Tahap pertama sebesar 4 persen.

Tahap kedua sebesar 6 persen, dan tahap ketiga sebesar 10 persen. Deklarasi luar negeri tersebut adalah laporan adanya harta di luar negeri yang tidak bisa dibawa pulang ke Indonesia.

“Saya sarankan bagi wajib pajak untuk memanfaatkan tax amnesty. Kalau tidak ikut tax amnesty justru risiko yang akan ditanggung oleh wajib pajak nambah besar. Setelah tax amnesty berakhir, data wajib pajak dari tahun 1985 akan diperiksa. Kalau ditemukan harta yang belum dilaporkan, maka akan langsung dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan,” jelas Rida.

“Saat ini memang bisa saya katakan, kesadaran masyrakat membayar pajak masih rendah. Ini bisa dilihat dari tax ratio. Semakin rendah tax ratio semakin menunjukan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak rendah. Saat ini tax ratio di Indonesia adalah 11 persen.

Tax ratio dikatakan tinggi jika berada di angka 15-16 persen. Mengenai penerimaan pajak di Lampung-Bengkulu semester I berjumlah Rp 3,8 triliun dari target Rp 9,88 triliun,” jelasnya.

Sumber : TRIBUNNEWS

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar