Tax Amnesty dan Rezim Devisa Bebas

Setelah tertunda pembahasannya selama beberapa bulan akhirnya UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty)disetujui oleh DPR. UU yang efektif berlaku mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 atau berlangsung selama 9 bulan tersebut memiliki beberapa tujuan diantaranya: (1) Meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui Repatriasi Aset, yang ditandai dengan peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan Suku Bunga, dan peningkatan investasi; (2) Perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif dan terintegrasi; serta (3) Meningkatkan Penerimaan Pajak.

Masuknya repatriasi dana sebagai salah satu tujuantax amnestydidasarkan pada informasi banyaknya dana WNI yang terparkir di luar negeri. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber.Pertama,capital flightsaat Tragedi Kemanusiaan tahun 1998. Diperkirakan mereka yang melakukan ini akan enggan untuk melakukan repatriasi karena trauma masa lalu dan masih kurangnya kepercayaan terhadap pemerintah. Hal ini membutuhkan bukti nyata dari pemerintah berupa ketertiban dan keamanan yang terjaga serta perlindungan terhadap keselamatan warga minoritas yang sering menjadi korban dari kerusuhan.

Kedua, dana tersebut bisa berasal dari hasil korupsi atau bisnis ilegal, seperti prostitusi, narkotika, dan sejenis. Dana seperti ini biasa disimpan pada negara-negaratax havenyang sangat melindungi kepentingan penyimpan dana serta tidak memperdulikan asal-usul dana. Dana seperti ini bisa saja masuk kembali ke Indonesia setelah melalui proses pencucian uang (money laundry). Dana seperti ini juga memiliki potensi menimbulkan masalah di kemudian hari terkait legalitas sumbernya.

Ketiga, dana yang berasal dari hasil ekspor yang sebagian besar ditahan di luar negeri dan beranak pinak di sana. Dana seperti ini bisa saja mengalami repatriasi sepanjang pemerintah bisa meyakinkan mereka bahwa kebijakantax amnestybukan merupakan jebakan Batman. Maksudnya begitu dana balik, maka mereka akan dipersulit. Oleh sebab itu, harus ada aturan jelas yang memayungi keamanan dana mereka.

Dalam konteks repatriasi yang disebabkan oleh dana ekspor masa lalu yang ditahan di luar negeri, kebijakantax amnestydapat dikatakan sebagai kebijakan pemadam kebakaran. Artinya kebijakan ini mencoba mengatasi persoalan yang timbul dari kebijakan hulu, yaitu Rezim Devisa Bebas yang “super bebas.” Rezim ini bila tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan aliran dana yang keluar Indonesia secara bebas. Selain itu, terjadiexport illusionyaitu dana hasil ekspor yang balik ke Indonesia jauh di bawah nilai ekspor. Di kebanyakan negara maju walaupun mereka menganut rezim devisa bebas namun mereka berusaha membuat kebijakan untuk mengendalikan uang keluar dan memperbesar dana hasil ekspor untuk mengalir kembali ke negeri mereka.

Terkait denganexport illusion, Kementerian Keuangan telah membuat kebijakan diskon dan pembebasan pajak atas bunga dari dana hasil ekspor yang ditempatkan dalam negeri. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masuknya hasil ekpor, namun kebijakan tersebut berbiaya tinggi. Pemerintah akan kehilangan penerimaan pajak bunga deposito dari dana hasil ekspor yang selama ini sudah diendapkan pada perbankan dalam negeri. Untuk menyelesaikan masalah ini, pemerintah dan Bank Indonesia perlu merumuskan kebijakan hulu terkait devisa hasil ekspor tanpa harus mengorbankan penerimaan pajak atas bunga dari dana tersebut.

Selanjutnya, dalam menerapkantax amnestypemerintah perlu membuat petunjuk teknis yang jelas agar tidak menimbulkan masalah hukum serta memperhatikan titik-titik yang berpotensi korupsi. Di sini kredibilitas pemerintah dipertaruhkan. Apabila penerapannya gagal maka kebijakan-kebijakan serupa tidak akan mendapat respons dari pihak-pihak yang menjadi target kebijakan atau lebih buruk lagi jika mendapat respons negatif. (www.kemenkeu.go.id)

Penulis: Agus Tony Poputra, Ekonom Universitas Sam Ratulangi Manado

Sumber: neraca.co.id

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar