Otonominews.com (Gorontalo) – Setelah UU Amnesti Pajak disahkan, para pengusaha tentu kini bisa menikmatinya. Gubernur Gorontalo Rusli Habibie turut mengajak masyarakat, khususnya para pengusaha untuk dapat memanfaatkan program pemerintah dalam hal amnesti pajak.
Rusli berharap kepada seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo, serta seluruh masyarakat Gorontalo yang belum sepenuhnya melaporkan seluruh hartanya, agar memanfaatkan program amnesti pajak ini, demi terwujudnya kemandirian bangsa.
“Apa yang ditawarkan pemerintah terkait amnesti pajak, akan memberikan keuntungan bagi wajib pajak,” kata Gubernur Rusli, Rabu (3 Agustus 2016).
Atas nama pribadi dan selaku Gubernur Gorontalo, pihaknya mendukung program pemerintah dengan diterbitkanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Amnesti Pajak, yang telah disahkan dan berlaku sejak tanggal 1 Juli 2016.
Dengan berlakunya program amnesti pajak ini, ia berharap terdapat percepatan pertumbuhan ekonomi dan restrukturisasi ekonomi, serta peningkatan penerimaan pajak dan keberlanjutan jalannya reformasi perpajakan.
“Yang pasti data dan informasi yang disampaikan dijamin kerahasiaannya dan tidak dapat dijadikan dasar untuk dilakukan penyelidikan atau penyidikan untuk tindak pidana lainnya,” ungkap Rusli.
Melalui program yang berlaku hingga 31 Maret 2017 itu, pemerintah memberikan kesempatan bagi semua wajib pajak dari seluruh kalangan, baik karyawan maupun pengusaha baik wajib pajak kecil maupun besar untuk mendapatkan penghapusan atas pokok pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan.
Sumber : otonominews.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar