SOLO- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II menerima Rp 950 juta pemasukan dari amnesti pajak pada sepekan setelah dibuka untuk periode pertama.
Jumlah tersebut merupakan angka tebusan dari total 12 Wajib Pajak (WP) di 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di bawah naungan Kanwil DJP Jateng II.
Kepala Kanwil DJP Jateng II, Lusiani mengutarakan, pihaknya terus mendorong WP untuk memanfaatkan amnesti pajak khususnya pada periode pertama ini yang akan berakhir pada September mendatang.
Pasalnya, tarif tebusan yang diberlakukan pada amnesti pajak periode II akan lebih besar dibandingkan dengan periode I yang hanya dua persen.
“Saya imbau agar WP datang jauh-jauh hari sebelum jangka waktu amnesti pajak habis karena semakin cepat akan memperoleh tarif tebusan kecil. Kalau berbondong-bondong pada akhir periode, nanti khawatirnya tidak akan dapat terlayani dengan baik karena proses dan pengambilan keputusan memerlukan waktu yang tidak sebentar. Tarif tebusan pada periode II yaitu tiga hingga enam persen, serta tarif lima atau 10 persen pada periode III,” ungkapnya usai acara Gathering Amnesti Pajak, Selasa (2/8/2016), di The Sunan Hotel.
Sementara itu, Kasubdit Pemeriksaan Penagihan Direktorat Pemeriksaan dan Pajak DJP Pusat, Muhammad Tunjung Nugroho menegaskan, program amnesti pajak tidak akan memaksa WP. Pengajuan berdasarkan kesadaran masing-masing WP.
Penulis : Triawati Prihatsari Purwanto
Sumber : joglosemar.co
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar