JAKARTA – Pengembalian pajak negara restitusi tahun ini tercatat mengalami kenaikan. Bahkan, hingga Mei lalu, jumlah restitusi yang dibayarkan mengalami kenaikan menjadi Rp46 triliun bila dibandingkan dengan 2015 yang hanya sebesar Rp32 triliun.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, tingginya angka restitusi ini disebabkan karena banyak wajib pajak yang membayarkan pajak terlalu tinggi dari yang seharusnya dibayarkan. Untuk itu, pemerintah perlu mengembalikan dana tersebut kepada Wajib Pajak.
“Tahun lalu banyak wajib pajak yang membayarkan terutama berdasarkan harga komoditas yang lebih tinggi. Jadi mereka sebagian memang membayar berdasarkan harga setahun sebelumnya yang ternyata merosok lebih tajam sehingga mereka membayar dan meminta restitusi,” Kata Ani di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis (4/8/2016).
Untuk itu, demi menutup kemungkinan meningkatnya defisit anggaran, Sri Mulyani menegaskan akan secara ketat mengawasi penerapan program pengampunan pajak. PMK yang masih tertahan pun ditargetkan akan keluar dalam waktu singkat.
“Kami akan terus perbaiki dan akselerasi persiapan dari peraturan dan seluruh jajaran pajak untuk bisa mendukung dan memberitahukan, memberi penjelasan pada seluruh masyarakat yang ingin melakukan amnesti. Pekan depan bisa (PMK),” tutupnya.
Penulis: Dedy Afrianto
Sumber:okezone.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar