
Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KP3) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat menghentikan pemeriksaan 60 orang wajib pajak di Aceh Jaya, Aceh Barat dan Nagan Raya. Para wajib pajak ini sebelumnya terindikasi bermasalah dalam pelaporan pajak dalam beberapa tahun terakhir.
“Penghentian ini karena adanya pengampunan pajak (tax amnesti) yang telah diberlakukan Presiden Jokowi hingga April 2017,” kata Kepala Kantor Pajak Pratama Meulaboh Indra Priyadi kepada Serambi, Kamis (4/8) di sela kegiatan sosialisasi Tax Amnesti di Meuligoe Hotel Meulaboh.
Dia sebutkan dengan adanya pengampunan pajak tersebut, maka diharapkan semakin banyak wajib pajak yang melaporkan kekayaan mereka kepada negara.
Indra juga menegaskan seluruh pemeriksaan terhadap wajib pajak yang bermasalah baik dalam hal kesalahan pelaporan, kelebihan bayar serta berbagai kekeliruan yang terjadi selama ini tidak akan diproses secara hukum. “Gunakan kesempatan langka terkait pengampunan pajak ini, karena hal ini sangat jarang terjadi dalan dunia pajak di Indonesia,” kata Indra.
Kepala Kantor Pajak Pratama Meulaboh Indra Priyadi juga menegaskan terhadap 60 wajib pajak yang selama ini menjalani pemeriksaan pajak belum ada yang diproses hukum. “Alhamdulillah belum ada, kecuali beberapa bulan lalu sempat ada wajib pajak yang kita proses hukum hingga ke pengadilan terkait dugaan manipulasi pajak sebesar Rp 1,3 miliar lebih,” katanya.
Ia menyebutkan kebijakan tax amnesti yang diberlakukan Presiden Jokowi merupakan suatu langkah terbaik untuk memudahkan setiap wajib pajak melaporkan pajaknya secara transparan, katanya.
Sumber : TRIBUNNEWS
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar