Repatriasi dana dari luar negeri melalui amnesti pajak, memiliki potensi di Kaltim. Meski belum terungkap jumlah hasil pengampunan sejak diberlakukannya undang-undang tax amnesty tersebut, Benua Etam sejatinya memiliki peluang penambahan dana dari hasil regulasi itu.
Namun, di Kaltim, para wajib pajak dipandang memiliki kerahasiaan tinggi akan identitasnya. Sehingga pengakuan para pengusaha yang ditunggu untuk diampuni tersebut, tidak mudah diketahui. Angka pun sulit diramal.
Ketua Pusat Kajian Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Universitas Mulawarman (Unmul) Aji Sofyan Effendi menilai, tax amnesty diperuntukkan kepada para pengemplang pajak. Pihak yang lebih banyak mengemplang pajaknya di luar negeri supaya terhindar dari tingginya pajak Indonesia, bahkan agar bebas dari pajak, itu sulit mengidentifikasinya di Kaltim.
“Tidak mudah menemukan para pengemplang pajak di Kaltim. Sampai hari ini, belum ada penjelasan dari pemerintah siapa-siapa saja wajib pajak yang menghindar ke luar negeri tersebut, dan bagaimana kriterianya di Kaltim ini. OJK (Otoritas Jasa Keuangan) saja sulit (mengidentifikasinya). Kita, Kaltim, hanya lebih kepada pelengkap saja,” ungkap dosen dari Fakultas Ekonomi Unmul ini.
Lelaki yang akrab disapa Aji ini menilai, tax amnesty tersebut merupakan solusi jangka pendek untuk mengembalikan inflow income ke Indonesia dan ke daerah. Sehingga, bisa dimanfaatkan ke hal produktif.
“Begitu amnesti ini diaktifkan, harusnya ada progres peningkatan penerimaan dari pajak. Sebab, orang-orang berasumsi bahwa akan ada peningkatan pendapatan dari pajak, terutama dari PPh (Pajak Penghasilan),” urai dia.
Karena, pajak negara yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak (WP). Yakni, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan (WP) yang bersangkutan.
Sebenarnya, terang Aji, tax amnesty ini lebih diutamakan di daerah besar, seperti Jakarta, dan sekitarnya. Sementara di Kaltim, hal tersebut memiliki kerahasiaan yang tinggi. “Tax amnesty ini, di Kaltim, seharusnya lebih banyak ditekankan kepada kesadaran WP. Di satu sisi pemerintah membuka pengampunan, di segi lain mereka (WP) mesti sadar karena sedang diputihkan. Itu intinya,” ucapnya. Kalau tak terjadi peningkatan, lanjut dia, dari Kaltim berarti kurang efektif.
Dia menjelaskan, tax amnesty yang sebagai akibat dari dana nangkring di luar negeri itu, akhirnya membuat bertambah potensi pajak bagi negara yang sebelumnya tak tersentuh pajak. “Berapa pun itu akan diampuni dari regulasi tersebut,” imbuhnya.
Diketahui, dalam APBN 2016, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.539,17 triliun. Sekira Rp 165 triliun di antaranya, ditarget berasal dari uang tebusan tax amnesty. Sementara itu, ralisasi penerimaan pajak sepanjang paruh pertama tahun ini baru terealisasi 34 persen atau sebesar Rp 522 triliun. Capaian tersebut turun dibanding periode yang sama pada 2015, yakni Rp 535 triliun.
Sumber: PROKAL
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
KITA TERLANJUR DIBERI MAKAN, DIDIDIK, DAN DIBESARKAN DALAM KEBIASAAN DAN BUDAYA NEPOTISME DAN KORUP. HUKUM, ATURAN DAN APARAT DI INDONESIA TIDAK CUKUP HANDAL UTK MENGATUR DAN MEMPERBAIKI DIRI KITA SENDIRI. YANG MEMBUAT SULIT ATAU SUKAR ADALAH DIRI KITA SENDIRI.
SukaSuka