MAKASSAR – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bukan hanya fokus mensosialisasikan pemberlakuan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty di dalam negeri, tapi juga dilaksanakan intens di sejumlah negara.
Kakanwil Pajak Sultanbatara, Neilmadrin Noor mengatakan, beberapa lokasi yang menjadi pusat menggelar sosialisasi di luar negeri itu seperti Hongkong, London (Inggris) dan Singapura.
“Mengapa kita laksanakan juga di luar negeri, karena disana juga banyak masyarakat kita. Disana (luar negeri) juga banyak simpanan-simpanan dari masyarakat kita yang selama ini memang berada diluar negeri,” katanya di Makassar, Kamis (4/8/2016).
Melalui amnesti pajak ini, kata dia, selain untuk penebusan pajak sendiri, juga diharapkan dari pemerintah adalah kembalinya aset-aset warga negara Indonesia ke dalam negeri untuk membangun bangsa dan negara.
Apalagi uang masyarakat Indonesia di luar negeri itu memang diperlukan pemerintah. Ini sudah berkali-kali disampaikan oleh presiden, menteri keuangaa termasuk Dirjen jika selain uang tebusan yang memang diharapkan sebagai penerimaan, juga memang dihrapkan kesadaran dari masyarakat untuk secara bersama-sama berkomitmen mengembalikan aset yang ada di luar negeri.
Aset ini tentunya diharapkan bisa ditanamkan sebagai investasi dalam negeri yang kemudian nantinya akan bisa dialokasikan untuk biaya pembangunan sarana dan prasarana umum atau infrastruktur untuk kepentingan masayarakat.
“Pemerintah memang membutuhkan biaya besar khususnya dalam hal ini infrastruktur di berbagai daerah di Indonesia,”katanya.
Bagi warga Negara Indonesia (WNI) di negara yang menjadi lokasi sosialisasi itu, tentunya disarankan untuk mendaftarkan permohonan pengampunan pajak di negara terdekat.
Pihaknya juga berharap WNI bisa berparan aktif dan memanfaatkan kebijakan yang memang menguntungkan para penunggak pajak tersebut.
“Jadi kita tentu berharap untuk bersama-sama menyukseskan program ini. Kami juga akan terus melakukan sosialisasi dan tentunya berharap bantuan media untuk mempublikasikannya,”ujarnya.
Terkait kemungkinan untuk menambah lokasi sosialisasi di luar negeri, hal itu dinilai cukup memungkinkan. Apalagi jika ternyata apa yang dilakukan di negara tersebut mendapat sambuatan dan respon yang tinggi dari WNI.
Penulis : ANT
Sumber: OKEZONE
http://www.pengampunanpajak.com
S
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan