INDOPOS.CO.ID – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) sudah siap menampung dana repatriasi tax amnesty. Namun, kini bank yang fokus dalam pengembangan perumahan negara ini, sedang menunggu izin penerbitan Rekening Dana Nasabah (RDN) dari persetujuan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang akan didapat pada Senin (8/8) mendatang.
“Kita sudah bank persepsi, belum itu jadi gateway menerima dana repatriasi. Kami pilih gampang terbitkan RDN menunggu persetujuan KSEI yang akan didapatkan Senin nanti,” kata Direktur Keuangan BTN Iman Nugroho Soeko, ditemui pada saat paparan publik dalam acara ”Institutional Investor Day” di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (4/8).
Tidak hanya itu, Iman pun menegaskan, bahwa BTN bakal mendapatkan izin resmi dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk menjadi penampung dana repatriasi di hari berikutnya. “Request tim IT harus cocokan IT sistem dengan KSEI. Mudah-mudahan diakui persepsi Senin. Selasa atau Rabu jadi bank gateway, setelah dapat persetujuan Menkeu,” ungkap Iman.
Di tempat yang sama, Direktur BTN Mansyur Nasution menuturkan, seluruh instrumen investasi sudah selesai. Persiapannya pun sudah dilakukan jauh-jauh hari, walaupun BTN belum ditunjuk menjadi bank persepsi.
“RDN masih minggu depan. Produk kita dana repatriasi sudah mulai, seperti obligasi hingga NCD, kita sudah laksanakan lebih dulu. Jadi kami optimistis sekali ke depan bisa dapatkan tax amnesty,” pungkas Mansyur.
BTN menyatakan siap menjalankan amanah sebagai salah satu bank yang menampung dana repatriasi dari kebijakan pengampunan pajak. Bahkan, BTN membidik mampu menampung dana sebesar Rp 50 triliun dari kebijakan dimaksud.
Direktur Utama BTN Maryono mengaku akan menyelesaikan persyaratan menjadi bank persepsi. Adapun persyaratan untuk menjadi bank persepsi adalah harus memiliki salah satu dari tiga instrumen simpanan perbankan, yaitu trustee, Bank Kustodian (BK), dan Rekening Dana Nasabah (RDN).
Sumber : Indopos.co.id
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar