Ditjen Pajak Siapkan Ruang Rahasia bagi Tax Amnesty

2

Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sultanbatara) menyiapkan ruangan khusus bagi para wajib pajak yang ingin berkonsultasi dan memanfaatkan pemberlakuan amnesti pajak dari pemerintah.

Kakanwil Pajak Sultanbatara, Neilmadrin Noor mengatakan, pihaknya sengaja menyiapkan ruangan khusus untuk melindungi kerahasiaan para wajib pajak yang akan memanfaatkan momentum pengampunan pajak tersebut.

“Jika biasanya segala urusan dilakukan di layanan terpadu, namun khusus soal amnesti pajak, segala bentuk urusan mulai konsultasi hingga memasukkan wajib pajak, maka tidak akan dilakukan di ruang umum namun dilaksanakan di ruangan khusus,” katanya di Makassar, Jumat (5/8/2016).

Ia menjelaskan, guna menjaga kerahasiaan dari wajib pajak, pihaknya juga telah melakukan ‘coaching’ atau pelatihan bagi pegawai yang akan bertugas di ruangan tersebut.

Kanwil DPJ Sultanbatara juga memberlakukan aturan tegas dengan tidak mengizinkan seluruh pegawai yang bertugas di ruang rahasia itu untuk membawa hp, kamera, atau video rekaman sebagai upaya menjaga kerahasiaan para wajib pajak.

“Kita tegaskan agar seluruh petugas bisa mematuhi ini agar wajib pajak merasa privasinya atau rahasianya tidak bocor,” katanya.

Dia juga menjelaskan adanya tiga periode tarif tebusan untuk pemberlakuan pengampunan pajak atau Tax Amnesty.

Adapun untuk periode pertama, kata dia, tarif tebusan atas harta yang berada di dalam negeri yang ingin dialihkan dan diinvestasikan ke dalam negeri, dalam jangka waktu minimal tiga tahun sejak diinvestasikan, maka dana tembusannya adalah 2 persen.

Untuk periode pertama ini sendiri hanya berlaku mulai 1 Juli-30 September 2016. Selanjutnya untuk periode kedua yakni dibebankan membayar sebesar 3 persen jika itu dilakukan sejak Oktober-31 Desember 2016.

Sementara untuk tahap atau periode ketiga tentunya semakin naik biaya yang harus dibayarkan yakni mencapai 5 persen jika baru bisa memberikan surat penyampaian sekaligus pelunasan biaya pajak pada 1 Januari hingga 31 Maret 2017.

Pembagian periode juga berlaku bagi wajib pajak yang berada di luar negeri atau yang biasa disebut repatriasi meski dengan jumlah yang berbeda.

Jika mendeklarasikan atau melunasi pada periode pertama, kata dia, maka wajib pajak hanya dikenakan biaya atau tarif tebusan sebesar 4 persen. Selanjutnya pada periode kedua yakni merangkak naik menjadi 6 persen.

Sementara untuk periode ketiga Januari higga Maret 2017, tentunya akan lebih besar lagi yang harus dibayarkan yakni hingga 10 persen dari jumlah kekayaan yang dideklarasikan.

Selain itu, masih ada satu lagi kemudahan khusus yang disiapkan bagi para pelaku UMKM. DJP bahkan hanya membebankan tarif pajak 0,5 persen bagi pelaku UMKM yang jumlah deklarasinya tidak lebih dari Rp10 miliar.

Sumber : OKEZONE

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar