Hipmi: Butuh Strategi Lanjutan Agar Repatriasi Sukses Besar

Jakarta —Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) berharap program tax amnesty berjalan lancar sehingga membantu menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional.

Hal tersebut diutarakan Ketua Umum BPP Hipmi Bahlil Lahadalia dalam evaluasi tax amnesty setelah tiga pekan berjalan. “Hipmi ingin tax amnesty tidak gagal. Kita ingin sukses besar,” ujar Bahlil di Jakarta, Kamis.

Salah satu indikator keberhasilan itu, lanjut dia, adalah bila program ini segera merepatriasi dana-dana milik warga Indonesia di luar negeri.

Bahlil mengatakan, antusiasme atas tax amnesty masih dari wajib pajak yang asetnya di dalam negeri. Belum terlihat animo dari para pemilik aset besar di luar negeri. Padahal, sukses besar tax amnesty bila dana-dana warga Indonesia di luar negeri dapat kembali ke sistem keuangan dan investasi di dalam negeri.”Mungkin butuh waktu,” imbuh Bahlil.

Sebagaimana diketahui, program amnesti pajak resmi berlaku mulai 18 Juli 2016. Para wajib pajak yang belum melaporkan asetnya bisa mengikuti program pemutihan hingga Maret 2017. Semakin cepat mendaftar, semakin murah uang tebusan yang harus dibayar.

Sebab itu, Bahlil mengusulkan agar pemerintah menyiapkan strategi lanjutan agar repatriasi mendapat respon positif.”Kalau bisa pemerintah menyiapkan strategi lanjutan atau ada strategi khusus agar pemilik dana di luar segera memanfaatkan tarif tebusan yang lebih murah. Lebih cepat, lebih murah. Bentuk strategi lanjutan itu semacam apa, kita serahkan kepada Ibu Menkeu (Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati) yang lebih paham,” ujar Bahlil.

Tarif tebusan bagi harta di dalam negeri yang dideklarasikan dan harta di luar negeri yang direpatriasi, sekaligus diinvestasikan di dalam negeri dalam jangka waktu paling singkat 3 tahun sebesar 2%. Tarif itu berlaku untuk bulan pertama hingga bulan ketiga setelah diundangkan. Sedangkan deklarasi dalam negeri dan repatriasi luar negeri yang dilakukan pada bulan keempat hingga 31 Desember 2016 dikenakan tarif 3%.

Sedangkan deklarasi dalam negeri dan repatriasi dana di luar negeri yang dilakukan pada 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017 dikenakan tarif tebusan 5%. Tarif tebusan atas deklarasi harta di luar negeri yang tidak dialihkan ke dalam negeri dikenakan tarif 4% pada bulan pertama hingga bulan ketiga. Sedangkan di periode kedua, tarif yang berlaku ialah 6%, sementara tarif 10% akan dikenakan pada 1 Januari-31 Maret 2017.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memprediksikan dana repatriasi atau dana hasil kebijakan pengampunan pajak baru akan mulai masuk ke negara pada Agustus hingga September 2016. Pasalnya, para wajib pajak membutuhkan waktu untuk mengumpulkan informasi dan persiapan sebelum mengikuti program yang sudah berjalan sejak 18 Juli 2016.

Presiden mengatakan sejak 18 Juli 2016 hingga sampai saat ini jumlah uang yang sudah dideklarasikan para pengusaha baru mencapai Rp3,7 triliun. Jumlah ini masih jauh dari data Kementerian Keuangan yang menyatakan dana WNI yang disimpan di luar negeri mencapai Rp11 ribu triliun.

Sumber : Beritasatu.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com

 



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar