Kantor Pajak Kerja Lembur, Layani Peserta Tax Amnesty

32032-pengertian2btax2bamnesty

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memutuskan untuk mempekerjakan pegawainya hingga hari Sabtu demi memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk memanfaatkan program tax amnesty.

Melansir keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (7/8/2016), mulai tanggal 6 Agustus 2016 Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia buka pada hari Sabtu. Kebijakan ini diambil mengingat periode tax amnesty yang sangat singkat, yang hanya berlaku selama sembilan bulan.

Terlebih lagi untuk periode pertama dengan tarif terendah, yakni 2 persen dari nilai harta bersih yang diungkapkan, hanya berlaku kurang dari dua bulan lagi, atau berakhir pada tanggal 30 September 2016.

Untuk itu, dalam mengantisipasi antusias wajib pajak dalam memanfaatkan kebijakan ini, Direktur Jenderal Pajak memberikan instruksi kepada seluruh pegawai Ditjen Pajak untuk menambah waktu layanan pada hari Sabtu.

Dengan instruksi tersebut, maka jam layanan amnesti pajak di kantor pelayanan pajak menjadi sebagai berikut:

Senin sampai Jumat : pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat

Sabtu : pukul 08.00 – 14.00 waktu setempat

Ditjen Pajak berharap, penambahan waktu layanan ini, para wajib pajak dapat lebih leluasa dan segera memanfaatkan program tax amnesty. TerlebihDari data dashboard dan monitoring tax amnesty menunjukkan adanya antusias masyarakat yang terus meningkat setiap hari untuk mengikuti amnesti pajak.

Dalam seminggu terakhir, Ditjen Pajak mencatat kurang lebih 1.000 surat pernyataan yang masuk ke kantor pelayanan pajak. Untuk itu, diharapkan penambahan jam layanan di hari Sabtu ini dapat mengakomodir antusias masyarakat.

Sumber : OKEZONE

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar