PERTUMBUHAN ekonomi nasional dalam beberapa tahun terakhir cenderung melambat. Akibatnya berdampak pada turunnya penerimaan pajak dan kurangnya ketersediaan likuiditas dalam negeri untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Di sisi lain, disinyalir banyak warga negara Indonesia yang memindahkan investasinya ke luar negeri, baik dalam bentuk likuid maupun nonlikuid, yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk menambah likuiditas dalam negeri.
Persoalannya adalah bahwa investasi harta yang berada di luar negeri tersebut belum dilaporkan oleh pemilik Harta dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilannya. Muncul kekawatiran wajib pajak akan konsekuensi perpajakan yang mungkin timbul apabila dilakukan pembandingan dengan Harta yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang bersangkutan. Sehingga para WP ini enggan membawa kembali harta mereka yang ada di luar negeri untuk di alihkan dan diinvestasikan di Indonesia (Repatriasi). Enggan melakukan repatriasi ini cukup mengusik rasa keadilan bagi para wajib pajak dalam berkontribusi terhadap pembiayaan pembangunan dalam negeri.
Undang-undang nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak (tax amnesty) pun sudah di ketuk palu. Dimana dalam UU tersebut memberikan pengampunan terhadap dosa para wajib pajak di masa lalu. Kebijakan pengampunan pajak dilakukan dalam bentuk pelepasan hak negara untuk menagih pajak yang seharusnya terutang, dengan tidak memberikan sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Diharapkan implikasi dari undang-undang ini dapat menjembatani agar harta yang diperoleh dari aktivitas yang belum dilaporkan dapat disampaikan secara sukarela sehingga data dan informasi atas harta tersebut masuk ke dalam sistem administrasi perpajakan dan dapat dimanfaatkan untuk pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan di masa yang akan datang.
Apresiasi para wajib pajak terhadap kebijakan ini sungguh luar biasa. Terbukti dalam waktu yang belum lama ini, sudah banyak yang mendaftarkan harta kekayaannya kepada pemerintah lewat kantor pelayanan pajak setempat. Setidaknya, jaminan pada pasal 20 dan 21 UU nomor 11 tahun 2016 ini dapat menjamin privacy dan kerahasiaan data yang disampaikan ke petugas pajak. Data tersebut tidak dapat dijadikan acuan penyidikan,penyelidikan ataupun penuntutan pidana terhadap wajib pajak. Tidak boleh dipublikasikan, termasuk kerahasiaan kepada para penegak hukum, kecuali atas persetujuan wajib pajak yang bersangkutan. Rasa aman inilah yang dapat memacu para wajib pajak untuk memanfaatkan momen yang baik ini untuk berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negaranya.
Sejalan dengan itu, sentimen positif dan euforia pasar modal yang dipicu oleh pemberlakuan amnesty pajak semakin nyata. Hal ini ditunjukkan dengan indikator penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang telah mencatat rekor 5000 terus menguat di posisi 5.3361,57. Penguatan nilai tukar rupiah juga mencapai Rp 13.000 meskipun tentunya tidak bisa drastis karena akan berdampak pada sektor ekspor. Prospek dana repatriasi juga tentu menjadi harapan besar dengan prosentase bisa mencapai 60 hingga 80 persen dapat masuk ke pasar modal. (dok. Kompas 3 Agustus 2016).
Namun, kondisi yang baik ini perlu disikapi dengan lebih serius dan penuh kehati-hatian. mengapa demikian? Pertama, hendaknya euforia pasar ini tidak membuat kita berada pada tingkat kepuasan klimaks.Tantangan eksternal jauh lebih berat. Resiko sewaktu-waktu bisa saja muncul misalnya dampak keluarnya Inggris dari Uni Eropa (Brexit) dan kebijakan suku bunga AS serta perlambatan ekonomi global dapat membalikkan keadaan.
Kedua, Dana yang berasal dari hasil tax amnesty belum diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sehingga belum dapat dikonversi ke sektor riil. Diharapkan kebijakan PMK ini mampu mengakomodir momen banjir liquiditas ini untuk dapat melakukan percepatan pertumbuhan ekonomi dan sektor riil. PMK juga perlu memberikan kejelasan bagaimana tata cara repatriasi ke sektor riil. Dengan kata lain momen ini adalah momen kapitalisasi pemerintah. Lakukan konsolidasi segera pada tingkat pemerintah pusat agar tidak menunggu terlalu lama. Apalagi target pendapatan dari tax amnesty ini di patok 165 triliun. Ini merupakan angka fantastis. Tentunya harapan besar dititipkan di pundak menteri keuangan yang baru sebagai nakodanya.
Ketiga, berikan jaminan jangka panjang terhadap wajib pajak agar kebijakan ini tidak dianggap sebagai jebakan Batman. Yang menjadi kekawatiran para wajib pajak adalah peraturan akan berubah seiring dengan adanya pergantian pemerintahan yang baru. Ini menjadi bagian penting tatkala terjadi pergantian presiden aturan pun berubah. Disini para wajib pajak perlu mendapatkan jaminan dan penjelasan yang lebih komprehensip. Dapat saja dipahami bahwa andaikata perhitungan pemerintah meleset akibat dari kebijakan tax amnesty ini, maka perlu dilakukan proses penyesuaian equity ratio dengan pola kebijakan yang baru.Tentu harapannya penyesuaian kebijakan jangan sampai memberatkan para wajib pajak.
Dan yang terakhir adalah masalah kesiapan kelembagaan dan infrastruktur. Arus massive dana repatriasi dan dana pemodal asing yang masuk ke Indonesia tidak hanya berdampak pada banjir liquiditas tetapi berdampak pula pada penggelembungan aset. Jika tidak disikapi serius maka akan mengganggu stabilitas ekonomi makro. Bahkan bisa menjadi ancaman serius. Akan tetapi, keyakinan kita untuk membalikkan tantangan menjadi peluang sangat besar. Dengan kerja keras dan keyakinan itu, maka Indonesia jaya dan sejahtera akan dapat terwujud.Semoga demikian
Sumber : Pontianak Post
Penulis: Waka Kurikulum SMA Santo Fransiskus Asisi Pontianak
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar