MEDAN, WOL – Kebijakan amnesti pajak (Tax Amnesty) yang dikeluarkan pemerintah beberapa waktu lalu, menjadikan seorang wajib pajak (WP) atas nama Muhammad Dahli merasa lega karena bisa mengikuti program ini.
Dahli menjadi orang pertama yang menerima sertifikat pengampunan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Sumatera Utara I Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Timur, Senin (8/8).
Dimana setelah ditetapkan kebijakan amnesti pajak oleh pemerintah pada tanggal 18 Juli 2016 lalu, dua hari kemudian, Muhammad Dahli langsung melakukan pengurusan dan melaporkan harta yang dimiliki kepada Dirjen Pajak dan membayarnya.
Menurutnya kebijakan amnesti pajak yang dikeluarkan pemerintah sangat membantu para wajib pajak dan mengimbau masyarakat khususnya para pengusaha untuk ikut program ini.
“Saya sangat bersyukur dengan kebijakan pemerintah terkait tax amnesty atau pengampunan pajak ini, karena dalam hati nurani saya tergugah untuk mengikuti program ini, dua hari setelah kebijakan ini ditetapkan, saya langsung melaporkan kepemilikan harta dan menebusnya,” tutur Dahli.
“Saya kira pengampunan pajak ini memberikan dampak yang mendorong saya untuk taat melaporkan harta-harta yang belum terlapor, dan ini juga menjadi satu niatan baik untuk para kawan-kawan sesama pengusaha untuk melakukan program pemerintah ini,” tutupnya.
Sumber : waspada.co.id
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar