Tax Amnesty Masih Timbulkan Kegalauan bagi Wajib Pajak

JAKARTA – Program tax amnesty atau pengampunan pajak masih menimbulkan banyak kegalauan bagi para wajib pajak. Hal ini lantaran banyaknya kesenjangan antara ekspektasi publik dan realitas di lapangan.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, dana masuk dari tax amnesty (repatrasi) masih menunggu kepastian instrumen investasi, sinyal kepastian hukum dan politik, dan corak perpajakan pasca-amnesti.

“Apa yang akan terjadi pasca-amnesti? Penegakan hukum yang keras, adakah jaminan bagi peserta untuk benar-benar tak dipersoalkan masa lalunya, atau malah rawan dicabik oleh Undang-undang yang maknanya terbaca masih mendua,” jelas dia di Jakarta, Senin (8/8/2016).

Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini tak cukup lagi sosialisasi dan berbangga dengan hadirnya ribuan orang. Namun, ini saatnya Presiden memimpin dan mengelola sebuah tim yang bekerja secara efektif, mandiri, dan konkret.

“Kerja cepat, tepat, akurat. Yang dipastikan dapat meracik solusi komprehensif lintas-institusi dan sektor, membuka sekat-sumbatan, memandu arah gerak agar selaras, mengawasi pelaksanaan dengan baik, menetapkan sasaran dan target capaian yang jelas dan terukur, dan saat bersamaan memikirkan peta jalan reformasi pajak yang tak bisa ditunda dan ditawar lagi,” kata dia.

Oleh sebab itu, dirinya menambahkan, opsi-opsi darurat harus dipikirkan, misalnya penyusunan perpres dan perppu. Perpres sebagai payung hukum yang mengisi kekosongan yang ditinggalkan UU sekaligus memperkuat kedudukan Peraturan Menteri Keuangan.

“Arahnya lebih menjamin koordinasi antarlembaga penegak hukum, kepastian pasca amnesti pajak, dan peta jalan reformasi. Perppu juga perlu ditimbang jika ternyata karena keterlambatan sosialisasi, wajib pajak gagal mengakses tarif murah karena periode pertama terlewatkan. Potensi kaotik perlu di minimalisasi,” jelas dia.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat uang tebusan yang telah dibayarkan dalam program tax amnesty baru mencapai Rp192,96 miliar hari ini. Angka tersebut berasal dari orang pribadi non-UMKM Rp149 miliar, badan non-UMKM Rp33,7 miliar, orang pribadi UMKM Rp9,8 miliar dan badan UMKM Rp720 juta.

Sumber : okezone.com

Penulis : Raisa Adila

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar